peraturan:0tkbpera:8fb5f8be2aa9d6c64a04e3ab9f63feee
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 32/PJ./1995
TENTANG
TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kendaraan
bermotor oleh industri otomotif, dipandang perlu untuk menetapkan tarif dan tata cara pemungutan,
penyetoran serta pelaporannya.
Mengingat :
1. Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 10 TAHUN 1994;
2. Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 599/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya
Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember
1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Tempat
Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara
Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN,
SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF
DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
(1) Badan Usaha yang bergerak dibidang industri otomotif ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas
penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang
bergerak di bidang industri otomotif yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor, dengan menggunakan formulir Penunjukan
Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
Pasal 2
(1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang Wajib dipungut atas penjualan semua jenis kendaraan
bermotor dimaksud pada Pasal 1 adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.
(2) Dikecualikan dari pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penjualan kendaraan bermotor
kepada :
a. Instansi Pemerintah;
b. Corps Diplomatik;
c. bukan Subjek pajak.
Pasal 3
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan diatur sebagai berikut :
1. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor dipungut oleh Pemungut Pajak
dimaksud pada Pasal 1, pada saat penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
2. Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada angka 1, pemungut pajak
wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
yaitu :
- lembar pertama : untuk Wajib pajak (pembeli);
- lembar kedua : disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT
Masa PPh Pasal 22);
- lembar ketiga : untuk arsip pemungut pajak.
3. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut harus disetor oleh pemungut pajak selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari setelah masa pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke
Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
4. Atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dimaksud pada angka 1, pemungut
pajak setiap bulan wajib menyampaikan laporan kepada Kantor Pelayanan Pajak ditempat kedudukan
pemungut pajak, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah masa pajak berakhir, dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 (oleh badan usaha Industri) yang dilampiri
Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 lembar kedua dan Surat Setoran Pajak lembar ketiga dimaksud pada
angka 2 dan 3.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/8fb5f8be2aa9d6c64a04e3ab9f63feee.txt · Last modified: by 127.0.0.1