peraturan:0tkbpera:8fb134f258b1f7865a6ab2d935a897c9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Mei 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 190/PJ.32/1990
TENTANG
BATAS WAKTU PENYETORAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat jawaban Saudara kepada Pimpinan Bali Hyatt tanggal 15 Pebruari 1990 Nomor
S-190/WPJ.14/KP.0105/1990 yang tembusannya disampaikan juga kepada kami, perlu disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 jo Pasal 1 ayat (4) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 948/KMK.04/1983, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus
disetorkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun saat
terutang PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 adalah saat penyerahan Jasa Kena Pajak
dilakukan. Sedangkan yang dimaksud dengan saat penyerahan adalah saat tersedianya barang atau
fasilitas atau hak untuk dipakai baik sebagian maupun seluruhnya. Dalam hal dilakukan penagihan
pembayaran atas penggantian, saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai dianggap
terjadi pada saat penagihan. Namun dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak, PPN terutang pada saat pembayaran.
2. Sesuai uraian tersebut diatas, maka untuk mengatasi kesulitan yang dialami oleh Pimpinan Bali Hyatt
dimaksud dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut :
a. Penyetoran PPN dapat dilakukan tanpa menunggu Neraca dan Daftar Rugi Laba (Laporan
Bulanan) selesai dibuat yaitu dengan menggunakan angka perkiraan.
b. Dalam hal PPN terutang untuk masa pajak yang bersangkutan lebih besar/lebih kecil dari PPN
yang telah disetor menurut angka perkiraan tersebut, PKP dapat melakukan perbaikan SPT
Masa PPN untuk masa pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983. Bilamana PPN yang telah
disetor berdasarkan angka perkiraan lebih kecil dari PPN terutang menurut Neraca dan Daftar
Rugi Laba (Laporan Bulanan), atas selisihnya dikenakan bunga 2% sebulan berdasarkan Pasal
19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/8fb134f258b1f7865a6ab2d935a897c9.txt · Last modified: by 127.0.0.1