peraturan:0tkbpera:8f97d1d7e02158a83ceb2c14ff5372cd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juli 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.151/VII-1984
TENTANG
PENGIRIMAN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PEMBANGUNAN (SPJP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Seperti telah Saudara ketahui sejak tanggal 21 April 1984 telah ditetapkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 1984 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1984 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/
Peralatan Pemerintah di Departemen/Lembaga.
Dengan ini kami mengingatkan akan kewajiban Saudara sebagai Pemimpin Proyek/Pemimpin Bagian Proyek
bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) b jo Pasal 41c, selambat-lambatnya pada tanggal 10 tiap bulan Saudara
harus sudah menyampaikan Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pembangunan (SPJP) dengan
lampiran foto copy SPM beban tetap kepada Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangkap 2 (dua).
Untuk jelasnya bunyi lengkap pasal-pasal dimaksud sebagai berikut :
Pasal 30 ayat (1) b,
"Untuk Anggaran Belanja Pembangunan berupa Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pembangunan (SPJP) kepada Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga yang
membawahkan proyek yang bersangkutan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Departemen/
Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan dan kepada Kepala KPN".
Pasal 41 c,
"Direktur Jenderal atau pejabat yang setingkat pada Departemen/Lembaga selaku atasan dari Pemimpin
Proyek melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan proyek, terutama terhadap pelaksanaan
Petunjuk Operasional (PO) dalam rangka pelaksanaan DIP oleh Pemimpin Proyek antara lain mengadakan
pengujian terhadap pelaksanaan terhadap efektifitas, efisiensi pelaksanaan Operasional, efisiensi penggunaan
dana, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan SPJP dan foto copy
SPM beban tetap yang diterimanya dari Pemimpin Proyek. Setelah diteliti dan disahkan SPJP dan foto copy SPM
beban tetap tersebut diteruskan kepada Biro Keuangan/Lembaga yang bersangkutan".
Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pembangunan (SPJP) beserta lampiran foto copy SPM
beban tetap tersebut setelah diteliti dan disahkan akan kami teruskan kepada Biro Keuangan Departemen
Keuangan.
Untuk ini diminta agar pengirimannya di Kantor Pusat diusahakan tidak melampaui batas tanggal 10 tersebut
diatas.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
HARYONO SOSROSUGONDO
peraturan/0tkbpera/8f97d1d7e02158a83ceb2c14ff5372cd.txt · Last modified: by 127.0.0.1