peraturan:0tkbpera:8f2f470bb9d82081f256a839f1cc8f6c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 81/PJ.51/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK DALAM RANGKA IMPORT KENDARAAN BUKAN BARU UNTUK KEPERLUAN DAERAH ISTIMEWA ACEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa untuk memperlancar arus transportasi di Daerah Istimewa Aceh dan dalam rangka mendukung pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Saudara memohon untuk diberikan pembebasan pajak atas impor kendaraan bermotor bukan baru. 2. Ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) 2.1. Berdasarkan undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain sebagai berikut : a. Pasal 4 huruf b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Pasal 5 ayat (1) huruf b, bahwa disamping pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pajak Penjualan Barang Mewah dikenakan atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. c. Pasal 1 angka 9, bahwa yang dimaksud dengan impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam daerah Pabean. 2.2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo. Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 6A Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, di atur antara lain bahwa : a. Atas impor dan atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam daerah pabean, yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPn BM. b. PPn BM tidak dikenakan atas impor dan atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang. 2.3. Sesuai Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001, dinyatakan antara lain bahwa : a. kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning. b. yang dimaksud dengan kendaraan angkutan barang adalah kendaraan bermotor dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau kendaraan bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi. 2.4. Berdasarkan Pasal 4 jo. Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tanggal 29 Agustus 2001, bahwa untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn BM atas impor atau perolehan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, Pengusaha angkutan umum wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh SKB PPn BM kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat importir atau pembeli kendaraan bermotor terdaftar (berdomisili), dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Fotokopi kartu NPWP; b. Perjanjian jual-beli kendaraan bermotor angkutan umum yang memuat keterangan- keterangan antara lain nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli; c. Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan angkutan umum selain taksi) atau Persetujuan (ijin) Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (untuk taksi); d. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah, bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. Khusus untuk importir kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa : 1) Invoice; 2) Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; 3) Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. 2.5. Sesuai Pasal 5 jo. Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tanggal 29 Agustus 2001, kepada Pengusaha Angkutan Umum yang telah dipungut PPn BM atas impor atau perolehan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum sebelum mendapatkan SKB PPn BM atau kepada APM/ATPM yang telah dipungut PPn BM atas impor kendaraan bermotor yang kemudian kendaraan bermotor diserahkan kepada Pengusaha angkutan umum yang telah mempunyai SKB PPn BM, dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dibayar tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pengusaha angkutan umum atau APM/ATPM terdaftar (berdomisili), dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Fotokopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); b. Fotokopi surat perjanjian jual beli atau yang sejenis; c. Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat dasar kuning) dan atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum; d. Asli dan fotokopi Faktur Pajak dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur kepada pembeli yang didalamnya dicantumkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan oleh APM/ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur, atau PPn BM yang telah dibayar pada waktu impor oleh importir; e. Asli dan fotokopi bukti pungutan PPn BM (untuk kendaraan bermotor eks CKD); f. Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan angkutan umum selain taksi) atau Persetujuan (Ijin) Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (untuk taksi); g. Khusus atas impor kendaraan bermotor yang dilakukan sendiri oleh pengusaha angkutan umum, dilengkapi dengan dokumen impor berupa: 1) Invoice, Pemberitahuan Impor Barang, Surat Setoran Pajak; 2) Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan; 3) Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut; kecuali dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 2.5. huruf b, huruf d, dan huruf e; h. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; i. Surat Keterangan yang memuat nama, alamat, dan NPWP importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud (khusus kendaraan bermotor eks impor kendaraan CBU). 3. Ketentuan tentang Pajak Penghasilan (PPh) 3.1. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, antara lain berupa pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. 3.2. Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor barang, dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: 4.1. Atas impor kendaraan bermotor bukan baru tetap terutang PPN dan PPn BM, sedang untuk kendaraan angkutan barang tidak dikenakan PPn BM. 4.2. Apabila kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk keperluan angkutan umum dan diimpor sendiri oleh pengusaha angkutan umum, maka PPn BM yang terutang dapat dibebaskan dengan menggunakan SKB PPn BM sesuai tata cara sebagaimana tersebut dalam butir 2.4 di atas yang dilakukan sebelum impor kendaraan bermotor tersebut dilakukan. Untuk impor kendaraan bermotor yang dilakukan oleh APM/ATPM atau perusahaan selain pengusaha angkutan umum tetap terutang PPn BM. 4.3. Namun apabila atas impor kendaraan bermotor tersebut dalam butir 4.2. telah dipungut PPnBM, maka Pengusaha angkutan umum atau APM/ATPM yang telah dipungut PPn BM atas impor kendaraan bermotor yang kemudian digunakan untuk angkutan umum dapat mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) atas PPn BM yang telah dipungut tersebut sesuai cara sebagaimana tersebut di atas dalam butir 2.5. 4.4. Impor kendaraan bukan baru tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas. 4.5. Berdasarkan data yang kami terima, impor kendaraan tersebut dilakukan oleh PT. XYZ dan tidak mengatasnamakan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh, dengan demikian atas impor mobil bukan baru yang dilakukan oleh PT. XYZ tersebut tetap dipungut PPh Pasal 22. 4.6. PPh Pasal 22 tersebut tidak akan memberatkan konsumen karena PPh Pasal 22 merupakan pembayaran pendahuluan dari PT XYZ yang tidak dapat dibebankan dalam unsur harga jual kepada konsumen. PPh Pasal 22 yang telah dipungut tersebut merupakan kredit pajak dari PT XYZ yang dapat diperhitungkan dengan Pajak yang terutang dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun yang sama dengan tahun pemungutan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8f2f470bb9d82081f256a839f1cc8f6c.txt · Last modified: (external edit)