peraturan:0tkbpera:8f12c31d57e0867629470d478cfba8ff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Desember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1388/PJ.51/2001
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN DAUN TEH SEGAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 31 Oktober 2001 hal jenis barang yang tidak
dikenakan PPN (Penyempurnaan ke-2 atas Surat Edaran Seri 92-95), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.51/1995 tanggal 2 Agustus 1995
tentang Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN (Penyempurnaan Ke-2 atas Surat Edaran
Seri PPN 25-95) bahwa daun teh segar yang diproses sampai pada tahap dikeringkan,
sepanjang proses pengeringan tersebut tidak meliputi fermentasi masih dianggap sebagai
barang hasil perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
1994, sehingga atas penyerahan daun teh tersebut tidak terutang PPN, kecuali jika
diserahkan dalam bentuk kemasan.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon agar Surat Edaran tersebut tetap
diberlakukan karena sangat membantu usaha Petani dan Pekebun teh hijau.
2. Sesuai Pasal 4A ayat 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000
yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, diatur bahwa jenis barang yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai antara lain kelompok barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
rakyat banyak, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun
yang tidak beryodium.
3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang efektif berlaku
sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, antara lain diatur bahwa
barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil
langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya adalah jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
4. Sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000,
bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku (1 Januari 2001), Peraturan Pemerintah
Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan tidak berlaku.
5. Sesuai Pajak Pertambahan Nilai 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 294/PJ./2001, diatur antara lain bahwa :
a. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang ;
(i) Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
(ii) Peternakan, perburuan dan penangkapan, maupun penangkaran; atau
(iii) Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil
pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya
termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh
petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Yang dimaksud dengan pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara
tertentu antara lain dengan cara direndam, dikupas, disucihamakan, dipisahkan dari kulit atau
biji atau pelepah, dipecah/digiling, disayat, dibelah, dikeringkan, diperam, dicuci, dirajang,
digaruk, disisir, direbus, dibakukan, dan atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk
tujuan melindungi barang yang bersangkutan, untuk hasil usaha di bidang pertanian atau
perkebunan.
d. Yang dimaksud dengan petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran,
penangkapan atau budidaya perikanan.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 di atas serta memperhatikan isi surat
Saudara terwsebut pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa :
a. Pengenaan PPN atas penyerahan daun teh segar adalah sebagai berikut :
(i) Sebelum tanggal 1 Januari 2001 :
- Atas penyerahan daun teh segar dan yang diproses sampai pada tahap
dikeringkan sepanjang proses pengeringan tersebut tidak meliputi
fermentasi, tidak dikenakan PPN.
(ii) Sejak tanggal 1 Januari 2001 :
- Atas penyerahan daun teh segar yang diproses dengan cara dikeringkan oleh
petani dan kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Atas penyerahan daun teh segar yang diproses dengan cara dikeringkan oleh
siapapun selain petani atau kelompok petani dikenakan PPN.
b. Dengan demikian permohonan Saudara agar Surat Edaran tersebut tetap diberlakukan tidak
dapat kami penuhi.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Peraturan Perpajakan
2. Direktur Pajak Penghasilan
peraturan/0tkbpera/8f12c31d57e0867629470d478cfba8ff.txt · Last modified: by 127.0.0.1