peraturan:0tkbpera:8f04ac8eadb8a829a4c2117ade0f23da
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Maret 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 80/PJ.321/1993

                            TENTANG

                    PPN ATAS "EXTERNAL SERVICES"

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Desember 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan prinsip bahwa PPN dikenakan atas pemakaian barang dan jasa di negara mana barang 
    dan jasa dipakai, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Wajib Pajak Luar Negeri kepada 
    penerima JKP di Indonesia (External Services) dikenakan PPN di Indonesia.

2.      Sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 dan telah 
    ditegaskan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 PPN yang terutang 
    atas penyerahan JKP oleh WP Luar Negeri kepada penerima JKP di Indonesia menjadi tanggung jawab 
    dan harus disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh Penerima 
    JKP di Indonesia tersebut.

3.      Apabila penerima JKP tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak, maka PPN yang telah disetor adalah 
    penerima Negara yang bukan merupakan Pajak Masukan dan tidak dapat dikreditkan. Sedangkan 
    apabila penerima JKP tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka Surat Setoran Pajak (SSP) 
    tersebut berfungsi sebagai Faktur Pajak (Pajak Masukan), yang pengkreditannya berpedoman pada 
    ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN Tahun 1984 jo. Pasal 
    1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989. Dengan demikian PPN (Pajak Masukan) 
    yang telah dibayar belum tentu seluruhnya dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran.

4.      Berdasarkan uraian tersebut di atas, karena :
    -   pembayaran PPN atas Penyerahan JKP oleh WP Luar Negeri kepada penerima JKP di Indonesia 
        (External Services) hanya dapat dikreditkan sepanjang penerima JKP adalah PKP dan 
        memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, dan
    -   penerima JKP yang bukan PKP tidak berhak mengkreditkan PPN atas JKP tersebut, maka 
        saran Saudara untuk perbaikan SPT Masa PPN sehingga kredit pajak/restitusi PPN menjadi 
        Nihil atas transaksi External Services tersebut dengan menyesal belum dapat 
        dipertimbangkan.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI K.S
peraturan/0tkbpera/8f04ac8eadb8a829a4c2117ade0f23da.txt · Last modified: (external edit)