peraturan:0tkbpera:8f04ac8eadb8a829a4c2117ade0f23da
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Maret 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 80/PJ.321/1993 TENTANG PPN ATAS "EXTERNAL SERVICES" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Desember 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan prinsip bahwa PPN dikenakan atas pemakaian barang dan jasa di negara mana barang dan jasa dipakai, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Wajib Pajak Luar Negeri kepada penerima JKP di Indonesia (External Services) dikenakan PPN di Indonesia. 2. Sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 dan telah ditegaskan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 PPN yang terutang atas penyerahan JKP oleh WP Luar Negeri kepada penerima JKP di Indonesia menjadi tanggung jawab dan harus disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh Penerima JKP di Indonesia tersebut. 3. Apabila penerima JKP tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak, maka PPN yang telah disetor adalah penerima Negara yang bukan merupakan Pajak Masukan dan tidak dapat dikreditkan. Sedangkan apabila penerima JKP tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka Surat Setoran Pajak (SSP) tersebut berfungsi sebagai Faktur Pajak (Pajak Masukan), yang pengkreditannya berpedoman pada ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN Tahun 1984 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989. Dengan demikian PPN (Pajak Masukan) yang telah dibayar belum tentu seluruhnya dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, karena : - pembayaran PPN atas Penyerahan JKP oleh WP Luar Negeri kepada penerima JKP di Indonesia (External Services) hanya dapat dikreditkan sepanjang penerima JKP adalah PKP dan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, dan - penerima JKP yang bukan PKP tidak berhak mengkreditkan PPN atas JKP tersebut, maka saran Saudara untuk perbaikan SPT Masa PPN sehingga kredit pajak/restitusi PPN menjadi Nihil atas transaksi External Services tersebut dengan menyesal belum dapat dipertimbangkan. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. WALUYO DARYADI K.S
peraturan/0tkbpera/8f04ac8eadb8a829a4c2117ade0f23da.txt · Last modified: (external edit)