peraturan:0tkbpera:8efb100a295c0c690931222ff4467bb8
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 317/KMK.01/2003
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 909/KMK.01/1993
TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN,
PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI,
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
YANG BERKAITAN DENGAN FASILITAS YANG DIKELOLA BAPEKSTA KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.01/1993, penagihan piutang Bea
Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai,
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
b. bahwa sehubungan dengan telah dialihkannya kewenangan penanganan fasilitas ekspor kepada
Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan, penagihan Bea Masuk, Pajak Ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang berkaitan dengan fasilitas ekspor dilakukan oleh masing-masing unit teknis
terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
909/KMK.01/1993 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak
ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Berkaitan Dengan Fasilitas Yang Dikelola Oleh Bapeksta Keuangan.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran Dan
Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat
Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang pembebasan Dan/Atau Pengembalian
Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang
Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
909/KMK.01/1993 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK
EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH YANG BERKAITAN DENGAN FASILITAS YANG DIKELOLA BAPEKSTA KEUANGAN.
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.01/1993 tentang Tata
Cara Penagihan Piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Berkaitan Dengan Fasilitas Yang Dikelola Oleh
Bapeksta Keuangan.
Pasal 2
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/8efb100a295c0c690931222ff4467bb8.txt · Last modified: by 127.0.0.1