peraturan:0tkbpera:8ef897e468650c19f3f31529712fc500
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Desember 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1101/PJ.332/2004
TENTANG
PERMINTAAN KONFIRMASI DATA WP PBB OLEH BPKP PERWAKILAN SUMATERA UTARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Nopember 2004 tanggal 8 Oktober 2004 perihal
dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan:
a. Sehubungan dengan Surat Kepala BPKP perwakilan Sumatera Utara No. XXX tentang
konfirmasi permintaan data WP PBB yang ditujukan kepada KPPBB Tebing Tinggi yang
tindasannya disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP Sumbagut, Saudara menyampaikan hal-
hal sebagai berikut:
1) Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/2000 menyatakan bahwa
pihak lain yang dapat diberikan keterangan oleh pejabat dan tenaga ahli yang
ditunjuk mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh
Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan
peraturan perundang-undangan adalah pejabat dari Badan Pemeriksa Keuangan dan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang sedang menjalankan tugas
dengan menyebutkan nama WP dan keterangan yang ingin diketahui tentang WP yang
bersangkutan.
2) Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.04/2000 menyatakan bahwa
keterangan yang dapat diberitahukan adalah keterangan yang bersifat umum
mengenai perpajakan yang menyangkut WP dan pelaksanaannya ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
b. Saudara meminta penegasan tentang keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan
yang menyangkut Wajib Pajak yang dapat diberitahukan kepada BPKP.
2. Berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam ayat (1) diatur bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain
segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka
jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
b. Dalam ayat (2) diatur bahwa larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga
terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Dalam ayat (2a) diatur bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) adalah :
(1) pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang
pengadilan.
(2) Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan Keterangan pada pihak lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
d. Dalam ayat (3) diatur bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang
memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-
tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan,
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
3. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 diatur :
a. Dalam Pasal 1 ayat (1) diatur bahwa Pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan
oleh pejabat dan tenaga ahli mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh
Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi
pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara.
b. Dalam Pasal 1 ayat (2) diatur bahwa Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai
dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukkan kepada pejabat atau tenaga ahli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
c. Dalam Pasal 1 ayat (3) diatur bahwa Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah:
(1) Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
d. Dalam Pasal 1 ayat (4) diatur bahwa surat tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak
yang bersangkutan.
e. Dalam Pasal 2 diatur bahwa keterangan yang dapat diberitahukan adalah keterangan yang
bersifat umum mengenai perpajakan yang menyangkut Wajib Pajak dan pelaksanaannya
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan:
a. Untuk dapat diberikan keterangan berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
539/KMK.04/2000 surat permintaan Kepala Perwakilan BPKP tersebut harus memenuhi
ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, yaitu dengan menunjukkan surat tugas dan
surat tugas tersebut harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan yang ingin
diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan.
b. Karena KMK 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tidak menjelaskan secara spesifik
apa yang dimaksud dengan keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan Wajib
Pajak dan karena sampai saat ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur
pelaksanaan KMK Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tersebut belum
diterbitkan maka kriteria batasan atau jenis keterangan yang dapat bersifat umum tersebut
ditentukan berdasarkan profesional judgement Kepala KPPBB Tebing Tinggi.
Keterangan tersebut dapat berupa nama Wajib Pajak, alamat, NPWP, NJOP, PBB terutang, BPHTB terutang,
atau tunggakan pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/8ef897e468650c19f3f31529712fc500.txt · Last modified: by 127.0.0.1