User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8ef0d9f2c0327a0045e2e92a80cd9f8a

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:
 

S-520/PJ.02/2017
Sangat Segera
Tata Cara Pengukuhan PKP Sehubungan dengan Diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **147/PMK.03/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP

6 November 2017

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di Seluruh Indonesia

 

 

 

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **147/PMK.03/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1.

Salah satu pokok pengaturan dalam PMK yang mengalami perubahan cukup signifikan adalah ketentuan mengenai tata cara pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berkenaan dengan hal tersebut, dibutuhkan perubahan dalam peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang pengukuhan PKP beserta sistem informasi yang mendukung ketentuan tersebut.

 

2.

Mengingat peraturan pelaksanaan PMK dan sistem informasi pendukung terkait pengukuhan PKP dimaksud belum tersedia, maka tata cara pengukuhan PKP tetap menggunakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak,
Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2013**.

 

3.

Selain itu, ketentuan mengenai pemberian Sertifikat Elektronik dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-28/PJ/2015** tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.

 

4.

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dilakukan sampai dengan petunjuk pelaksanaan PMK diterbitkan.

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

Direktur,

ttd.

Arif Yanuar
NIP  19670128 199503 1 001

Tembusan:

 

 

1.
2.
3.
4.
5.

Direktur Jenderal Pajak
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di li~gkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

KP.:PJ.022/PJ.0201/2017

 

 

 

 

 

 

peraturan/0tkbpera/8ef0d9f2c0327a0045e2e92a80cd9f8a.txt · Last modified: (external edit)