peraturan:0tkbpera:8ee7730e97c67473a424ccfeff49ab20
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Pebruari 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 156/PJ.52/2001
TENTANG
PPN ATAS PEROLEHAN BARANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxxx tanggal 24 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut di
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
1.1. PT. YF adalah merupakan kontraktor utama dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN) dalam rangka pengadaan alat kontrasepsi implanon & implant bantuan dari
European Commission (EC);
1.2. Dalam pelaksanaan kontrak tersebut PT. YF melakukan transaksi dengan PT. TNF yang
bertindak sebagai supplier dari pengadaan sebagian alat kontrasepsi yang dibutuhkan.
1.3. Sehubungan dengan hal di atas, PT. YF mengajukan permohonan penegasan perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai atas transaksi antara PT. YF dengan PT. TNF tersebut.
2. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tahanan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam
Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
tanggal 30 November 1995 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam
rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri,
tidak dipungut.
3. Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal
1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk,
Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak
Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana
Pinjaman Luar Negeri diatur bahwa atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak
(JKP) oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau
dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini diberikan penegasan bahwa atas transaksi antara PT. YF dengan PT. TNF sebagai supplier, tetap
dikenakan PPN dan PPn BM. Dengan demikian PT. TNF wajib menerbitkan Faktur Pajak atas
penyerahan alat kontrasepsi kepada PT. YF.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd
I Made Gde Erata
NIP 060044249
Tembusan :
1. Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk
3. Direktur PT. TNF
peraturan/0tkbpera/8ee7730e97c67473a424ccfeff49ab20.txt · Last modified: by 127.0.0.1