peraturan:0tkbpera:8ee30f15c1c633d3e1c8a9aae5cfda35
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 839/PJ.53/2005
TENTANG
JAWABAN PERMOHONAN IJIN PENCETAKAN TANDA BEA METERAI LUNAS (SIPTBML)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Juni 2005 hal Permohonan Ijin Mencetak Bea
Meterai Lunas untuk Warkat dan Dokumen Kliring Perbankan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Surat Saudara dikemukakan bahwa:
PT. ABC telah ditetapkan sebagai Perusahaan Percetakan Warkat dan Dokumen Kliring (PPWDK) dan
karenanya bermaksud mengajukan permohonan ijin mencetak Bea Meterai Lunas. Untuk itu PT. ABC
bersama surat ini telah melampirkan:
a. Copy Surat Keputusan Direktur Akunting dan System Pembayaran Bank Indonesia Nomor
XXX tanggal 30 Mei 2005 tentang Penetapan PT. ABC sebagai Perusahaan Percetakan Warkat
dan Dokumen Kliring.
b. Copy Surat Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara selaku Ketua Badan Koordinasi
Pemberantasan Uang Palsu Nomor XXX tanggal 30 September 2004 tentang pemberian
Rekomendasi Perpanjangan Ijin Usaha/Operasi di Bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti Atas
Nama PT. ABC.
c. Proofprint desain Bea meterai Lunas pecahan Rp. 3.000,- dan Rp. 6.000,-.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-152/PJ./2000 tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda
Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur:
a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
(Perum Peruri) dan Perusahaan percetakan sekuriti yang akan melaksanakan pembubuhan
tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan harus mengajukan permohonan ijin
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PPN dan PTLL, dengan
mencantumkan desain tanda Bea meterai Lunas yang akan dibubuhkan.
b. Pasal 3 menyatakan bahwa masa berlakunya Surat Ijin Sebagai Pelaksana pembubuhan tanda
Bea Meterai Lunas Dengan Menggunakan Teknologi Percetakan sesuai dengan masa
berlakunya ijin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu
(BOTASUPAL) dan Bank Indonesia kepada perusahaan percetakan sekuriti.
c. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan uang Republik Indonesia
(Perum Peruri) atau perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea
Meterai Lunas tanpa Surat Ijin Pencetakan Tanda Bea Meterai Lunas (SIPTBML) dari Direktur
Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 13
Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana
Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.
3. Menegaskan bahwa DJP saat ini belum dapat menerbitkan SIPTBML atas nama PT. ABC dengan
pertimbangan:
a. Sesuai dengan SE-04/PJ.5/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Pembubuhan tanda bea
Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, Perusahaan Saudara tidak tercantum dalam
daftar perusahaan sekuriti yang mendapat ijin BOTASUPAL dan ditunjuk Bank Indonesia.
Namun demikian, berdasarkan dokumen yang dilampirkan, perusahaan Saudara telah
memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak
sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan;
b. Berdasarkan penelitian dokumen yang Saudara lampirkan, permohonan Saudara belum dapat
kami kabulkan mengingat jangka waktu berlakunya ijin dari BOTASUPAL tidak lama lagi akan
berakhir (30 September 2005);
c. Selanjutnya, Saudara dapat mengajukan permohonan ijin sebagai Pelaksana Pembubuhan
Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan kembali dengan melampirkan
rekomendasi dari BOTASUPAL dan Keputusan Penetapan sebagai perusahaan Percetakan
Warkat dan Dokumen Kliring (PPWDK) dari Bank Indonesia yang telah diperpanjang masa
berlakunya.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/8ee30f15c1c633d3e1c8a9aae5cfda35.txt · Last modified: by 127.0.0.1