peraturan:0tkbpera:8ede06ecd4c633266fdced4089d42ddd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Januari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.43/1991
TENTANG
FOTOCOPY SPT TAHUNAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan laporan yang disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa Kantor
Pelayanan Pajak menolak Wajib Pajak yang menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Perseorangan
(Formulir 1770), PPh Badan (Formulir 1771) dan PPh Pasal 21 (Formulir 1721). Sehubungan dengan hal
tersebut, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Fotocopy SPT Tahunan beserta lampiran-lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus
diterima oleh KPP dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Meskipun judul dalam fotocopy SPT Tahunan PPh beserta lampiran-lampirannya yang disampaikan
oleh Wajib Pajak tidak berwarna seperti halnya SPT Tahunan PPh yang asli, namun hal itu tidaklah
dapat dijadikan alasan untuk tidak menerima fotocopy tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/8ede06ecd4c633266fdced4089d42ddd.txt · Last modified: by 127.0.0.1