peraturan:0tkbpera:8edd72158ccd2a879f79cb2538568fdc
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 435/PJ./2002
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk memberi kepastian dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas serta sehubungan dengan
adanya beberapa ketentuan baru, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan
Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur
Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3986);
4. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
5. Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
6. Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
7. Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.01/2001 tentang Koordinator Pelaksana di Lingkungan
Departemen Keuangan;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
12. Keputusan Direktur Jederal Pajak Nomor KEP-237/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan
Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang yang Diperoleh Debitur Tertentu dari Perjanjian
Restrukturisasi Utang Usaha;
13. Keputusan Direktur Jederal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2002 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak
Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau
Jasa Kena Pajak Tertentu;
14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
15. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 241/PJ./2002 tentang Tata Cara dan Prosedur
Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan
dan atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek;
16. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 337/PJ./2002 tentang Perubahan atas Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak
Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ./2001;
17. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur
Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VII, dan Lampiran IX Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada
Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut:
1. Menambah 3 (tiga) nomor urut baru pada Lampiran I yaitu nomor urut 67, nomor urut 68 dan
nomor urut 69 yang berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini.
2. Menghapus nomor urut 29 dan menambah 2 (dua) nomor urut baru pada Lampiran II yaitu nomor
urut 56 dan nomor urut 57 yang berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Mengubah nomor urut 22 pada Lampiran VII sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Menghapus nomor urut 2 pada Lampiran IX.
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8edd72158ccd2a879f79cb2538568fdc.txt · Last modified: by 127.0.0.1