User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8ebda540cbcc4d7336496819a46a1b68
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 163/KMK.04/1995

                        TENTANG 

            TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 
    Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, kepada Wajib 
    Pajak diberikan imbalan bunga apabila terjadi keterlambatan dalam pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak, keterlambatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau apabila 
    pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan tata cara pemberian imbalan bunga kepada 
    Wajib Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
    (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3269), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA 
KEPADA WAJIB PAJAK.


                        Pasal 1

Atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan 
Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau 
permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud masing-masing dalam Pasal 
11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal 
Pajak menerbitkan Surat Keputusan Imbalan Bunga (SKIB) sebagaimana contoh dalam lampiran I Keputusan 
ini.


                        Pasal 2

(1) Bunga atas kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 9 TAHUN 1994, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa bunga mulai
    akhir jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran 
    pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sampai dengan tanggal 
    diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan dasar penghitungan bunganya 
    adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan.

(2) Imbalan bunga atas keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat 
    (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 
    Tahun 1994, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa bunga dihitung sejak 
    berakhirnya jangka waktu satu bulan setelah lewatnya dua belas bulan sejak permohonan diterima 
    sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB, dan dasar penghitungan bunganya adalah jumlah kelebihan 
    pembayaran pajak yang tercantum pada SKPLB.

(3) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena pengajuan keberatan atau 
    permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A
    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 
    Tahun 1994, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa bunga sejak satu bulan setelah 
    tanggal penerbitan ketetapan sampai dengan tanggal diterbitkannya SPMKP dan/atau dilakukan 
    perhitungan dengan utang pajak, dan dasar penghitungan bunganya adalah kelebihan pembayaran 
    pajak dimaksud.

(4) Masa bunga dihitung dengan satuan bulan, dan kurang dari satu bulan dihitung sebagai satu bulan
    penuh.


                        Pasal 3

Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak serta sanksi 
administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan atas nama Wajib Pajak.


                        Pasal 4

(1) Sisa bunga setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan kepada 
    Wajib Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan 
    menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) sebagaimana contoh dalam lampiran 
    II Keputusan ini dan disampaikan :
    lembar ke-1/warna putih     :   untuk Bank Tunggal/ Operasional; setelah dilakukan
                        pembayaran disampaikan ke KPKN.
    lembar ke-2/warna merah muda    :   untuk Bank Tunggal/ Operasional; setelah dilakukan
                        pembayaran disampaikan ke KPP.
    lembar ke-3/warna biru muda :   untuk Bank Tunggal/ Operasional;
    lembar ke-4/warna putih     :   untuk Wajib Pajak;
    lembar ke-5/warna kuning    :   untuk KPKN;
    lembar ke-6/warna hijau muda    :   untuk Kanwil Ditjen Pajak;
    lembar ke-7/warna hijau muda    :   untuk Biro Keuangan;
    lembar ke-8/warna hijau muda    :   arsip KPP.

(2) SPMIB hanya berlaku untuk tahun anggaran diterbitkannya SPMIB tersebut.

(3) Bank Tunggal/Bank Operasional membayarkan bunga kepada Wajib Pajak setelah menerima lembar-
    lembar SPMIB tersebut pada ayat (1) dengan cara memindahkan ke Rekening Bank Wajib Pajak atau 
    secara tunai.

(4) Pembayaran bunga tersebut pada ayat (1), dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAP) 
    Pengembalian Pendapatan Pajak lainnya Berdasarkan SPMKP dari KPP/Kanwil Ditjen Pajak.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 655/KMK.04/1991 tentang Tata 
Cara dan Pembebanan Pembayaran Bunga Atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1995 untuk bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), 
dan mulai kelebihan pembayaran pajak menyangkut Tahun Pajak 1995 untuk imbalan bunga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 April 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/8ebda540cbcc4d7336496819a46a1b68.txt · Last modified: (external edit)