peraturan:0tkbpera:8ea284a28ff5a7e227709c23200d5e11
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1162/PJ.73/2000

                            TENTANG

                       PPN ATAS JASA LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    1.1.    PT. ABC bergerak dalam bidang usaha industri pakan udang dan ikan yang memperoleh 
        fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah.
    1.2.    Saudara menanyakan apakah fee atas jasa luar negeri termasuk di dalam PPN Ditanggung 
        Pemerintah.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas 
    pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 478/KMK.04/1998 tanggal 5 November 1998, 
    diatur antara lain bahwa :
    1.1.    Pasal 1, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dalam Keputusan ini adalah 
        makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan 
        unggas.
    1.2.    Pasal 2 ayat (1), makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan 
        unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan BKP yang bersifat strategis untuk 
        keperluan pembangunan nasional.
    1.3.    Pasal 2 ayat (2), PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu sebagaimana dimaksud 
        pada ayat (1) ditanggung oleh Pemerintah.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
    Pabean oleh PT. ABC tidak mendapat fasilitas PPN ditanggung Pemerintah, dengan demikian atas 
    pemanfaatan jasa tersebut dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

MOCH SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/8ea284a28ff5a7e227709c23200d5e11.txt · Last modified: (external edit)