peraturan:0tkbpera:8ea1e4f9f24c38f168d538c9cfc50a14
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1221/PJ.513/2001 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS KASET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 23 Agustus 2001, perihal Penebusan Stiker Lunas PPN dan Pelayannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan : a. PT. ISS (NPWP : 01.360.xxx.x-xxx.xxx, PKP : 136.0021.80.41) di samping sebagai produsen kaset rekaman suara juga membuka outlet yang tersebar di berbagai wilayah KPP. Outlet tersebut hanya menjual produk-produk berupa Kaset, Compact Disk dan Video Compact Disk yang telah menggunakan stiker PPN lunas. b. PT. ISS menanyakan sebagai berikut : - Apakah atas outlet-outlet dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan apabila dikukuhkan, bagaimana cara Pelaporannya mengingat PPNnya sudah dibayar lunas berupa stiker PPN. - Perlukah ijin pemusatan atas PPN dan PPh 23, sehubungan dengan outlet Saudara tidak menyelenggarakan pembukuan. 2. Ketentuan berkenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : a. Dalam Pasal 4 ayat 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2001 tanggal 7 Agustus 2001, bahwa penyalur dan agen yang semata-mata melakukan penyerahan produk rekaman suara tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Sesuai Pasal 1 ayat 1 jo Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ/2001 tanggal 7 Agustus 2001, pengertian produk rekaman suara adalah kaset, compact disc dan video compact disc, yang berisi rekaman suara atau rekaman suara beserta tayangan gambar, kecuali kaset, Video Compact Disc (VCD) dan Compact Disc (CD) yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa, pelajaran keagamaan, Laser Disc Karaoke (LDK) dan Digital Versatile Disc Karaoke (DVP.K). 3. Ketentuan berkenaan Pajak Penghasilan (PPh) : Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.4/1996 perihal Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 antara lain diatur bahwa : a. Pada prinsipnya pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi yaitu di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23; b. Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat; c. Atas transaksi-transaksi yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan. 4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Sepanjang outlet Saudara semata-mata hanya menyerahkan produk rekaman suara yang sudah berstiker Lunas PPN, maka outlet tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan outlet tersebut tidak perlu melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan rekaman suara yang sudah berstiker Lunas PPN serta atas outlet tersebut tidak perlu ijin pemusatan PPN terutang. b. Tidak ada pemusatan untuk PPh 23, sehingga : 1) Apabila pembayaran atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh kantor pusat, maka pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 tersebut dilakukan oleh kantor pusat. 2) Apabila pembayaran atas transaksi-transaksi tersebut dilakukan oleh cabang, maka pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan oleh cabang. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Direktur Pajak Penghasilan
peraturan/0tkbpera/8ea1e4f9f24c38f168d538c9cfc50a14.txt · Last modified: (external edit)