User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8ea1e4f9f24c38f168d538c9cfc50a14
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1221/PJ.513/2001

                             TENTANG

                 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS KASET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 23 Agustus 2001, perihal Penebusan Stiker 
Lunas PPN dan Pelayannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :     
        a.      PT. ISS (NPWP : 01.360.xxx.x-xxx.xxx, PKP : 136.0021.80.41) di samping sebagai produsen 
        kaset rekaman suara juga membuka outlet yang tersebar di berbagai wilayah KPP. Outlet 
        tersebut hanya menjual produk-produk berupa Kaset, Compact Disk dan Video Compact Disk
        yang telah menggunakan stiker PPN lunas.     
        b.      PT. ISS menanyakan sebagai berikut :     
                -       Apakah atas outlet-outlet dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan apabila
            dikukuhkan, bagaimana cara Pelaporannya mengingat PPNnya sudah dibayar lunas 
            berupa stiker PPN.     
                -       Perlukah ijin pemusatan atas PPN dan PPh 23, sehubungan dengan outlet Saudara 
            tidak menyelenggarakan pembukuan.

2.      Ketentuan berkenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :     
        a.      Dalam Pasal 4 ayat 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2001 tanggal 
        7 Agustus 2001, bahwa penyalur dan agen yang semata-mata melakukan penyerahan produk
        rekaman suara tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
        b.      Sesuai Pasal 1 ayat 1 jo Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ/2001 
        tanggal 7 Agustus 2001, pengertian produk rekaman suara adalah kaset, compact disc dan 
        video compact disc, yang berisi rekaman suara atau rekaman suara beserta tayangan gambar, 
        kecuali kaset, Video Compact Disc (VCD) dan Compact Disc (CD) yang berisi materi buku 
        pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa, pelajaran keagamaan, Laser Disc Karaoke (LDK) 
        dan Digital Versatile Disc Karaoke (DVP.K).     

3.       Ketentuan berkenaan Pajak Penghasilan (PPh) :     
        Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.4/1996 
    perihal Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 antara lain diatur bahwa :     
        a.      Pada prinsipnya pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara 
        desentralisasi yaitu di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang 
        merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;     
        b.      Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang 
        pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan 
        dilaporkan oleh kantor pusat;     
        c.      Atas transaksi-transaksi yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 yang 
        pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor dan 
        dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.     

4.      Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi 
    surat Saudara pada angka 1 dengan ini diberikan penegasan bahwa :     
        a.      Sepanjang outlet Saudara semata-mata hanya menyerahkan produk rekaman suara yang 
        sudah berstiker Lunas PPN, maka outlet tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak dan outlet tersebut tidak perlu melakukan pemungutan, penyetoran, dan 
        pelaporan PPN atas penyerahan rekaman suara yang sudah berstiker Lunas PPN serta atas 
        outlet tersebut tidak perlu ijin pemusatan PPN terutang.     
        b.      Tidak ada pemusatan untuk PPh 23, sehingga :     
                1)      Apabila pembayaran atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan 
            PPh Pasal 23 dilakukan oleh kantor pusat, maka pemotongan, penyetoran, dan 
            pelaporan PPh Pasal 23 tersebut dilakukan oleh kantor pusat.     
                2)      Apabila pembayaran atas transaksi-transaksi tersebut dilakukan oleh cabang, maka 
            pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan oleh cabang.     
  
Demikian disampaikan untuk dimaklumi. 




a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Direktur Pajak Penghasilan
peraturan/0tkbpera/8ea1e4f9f24c38f168d538c9cfc50a14.txt · Last modified: (external edit)