peraturan:0tkbpera:8e98d81f8217304975ccb23337bb5761
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66/KMK.017/2001
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor yang dapat meningkatkan penerimaan devisa,
dipandang perlu meninjau kembali besarnya tarip Pajak Ekspor kelapa sawit, CPO dan produk
turunannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir a, dipandang perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor atas Komoditi Kelapa
Sawit, CPO dan Produk Turunannya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3687);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1987 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3694);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang
Ekspor;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran
Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO,
DAN PRODUK TURUNANNYA.
Pasal 1
Terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran
Keputusan ini, dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4.
Pasal 2
(1) Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor X Harga Patokan Ekspor (HPE) X Jumlah Satuan Barang
X Kurs
(2) Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri
Perindustrian dan Perdagangan dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut.
(3) Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE
yang baru.
(4) Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(5) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara
berkala.
Pasal 3
Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan sesuai
ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KMK.017/2000
tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 5
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/8e98d81f8217304975ccb23337bb5761.txt · Last modified: by 127.0.0.1