peraturan:0tkbpera:8e98d81f8217304975ccb23337bb5761
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 66/KMK.017/2001

                        TENTANG 

           PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor yang dapat meningkatkan penerimaan devisa, 
    dipandang perlu meninjau kembali besarnya tarip Pajak Ekspor kelapa sawit, CPO dan produk 
    turunannya;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir a, dipandang perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor atas Komoditi Kelapa 
    Sawit, CPO dan Produk Turunannya;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1987 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3694);

3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Ekspor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997;

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang 
    Ekspor;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran 
    Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, 
DAN PRODUK TURUNANNYA.


                        Pasal 1

Terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran 
Keputusan ini, dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4.


                        Pasal 2

(1) Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :

    Pajak Ekspor    =   Tarip Pajak Ekspor X Harga Patokan Ekspor (HPE) X Jumlah Satuan Barang 
                X Kurs

(2) Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut.

(3) Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE 
    yang baru.

(4) Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam 
    Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

(5) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara 
    berkala.


                        Pasal 3

Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan sesuai 
ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998.


                        Pasal 4

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KMK.017/2000 
tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/8e98d81f8217304975ccb23337bb5761.txt · Last modified: (external edit)