peraturan:0tkbpera:8e7991af8afa942dc572950e01177da5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Januari 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 40/PJ.52/2005
TENTANG
PENEGASAN TENTANG PPN IMPOR UNTUK TUJUAN EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Desember 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. PT. ABC adalah sebuah perusahaan eksportir mebel/furniture. Salah satu pembeli/customer
potensial adalah XYZ yang berlokasi di Amerika. Beberapa mebel/furniture yang diproduksi
oleh PT. ABC menggunakan bahan kain/ tekstil untuk lapisan luar jok kursi (cover cushion)
yang dikirim langsung oleh XYZ dari Amerika. Seluruh biaya pengiriman bahan kain/tekstil
tersebut di airport/Bea Cukai menjadi beban XYZ.
b. Saudara menyatakan bahwa pada dasarnya PT. ABC tidak melakukan impor atas bahan kain
dimaksud. Pihak XYZ secara sengaja mengirimikannya ke PT. ABC sebagai bahan pembuatan
jok kursi (cover cushion) karena bahan kain tersebut tidak diproduksi di Indonesia. PT. ABC
tidak menjual bahan kain tersebut di Indonesia, bahan kain tersebut merupakan bahan
pembuatan jok sebagai bagian dari mebel/furniture yang hendak diekspor.
c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan apakah ada
kebijaksanaan dari Dirjen Pajak terhadap bahan kain yang diimpor untuk kemudian diekspor
kembali ke negara asalnya.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa :
a.1 Pasal 1 angka 9, Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah
Pabean ke dalam Daerah Pabean;
a.2 Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
a.3 Pasal 16 B ayat 1 huruf c, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa
pajak terutang tidak dipungut sebagaian atau seluruhnya, baik untuk sementara
waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor barang
kena pajak tertentu.
b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/2003 tentang
Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, antara lain mengatur
bahwa :
b.1. Pasal 1 angka 3, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian
pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN
dan PPn BM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan diolah, dirakit, atau
dipasang pada barang lain denga tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor
barang dan/atau bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan BM;
b.2. Pasal 1 angka 5, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPn BM) Tidak Dipungut adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM atas
impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor barang dan/atau bahan tersebut
dibebaskan dari pengenaan BM;
b.3. Pasal 2 ayat (1), terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit,
atau dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dapat
diberikan pembebasan serta PPN dan PPn BM tidak dipungut;
b.4. Persyaratan untuk memperoleh Pembebasan dan PPN dan PPn BM tidak dipungut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3), adalah sebagai berikut :
a. dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dan
mengekspor hasil produksinya atau perusahaan yang menyerahkan hasil
produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada
barang lain;
b. perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah
dengan melampirkan Daftar Keterkaitan antara barang dan/ atau bahan asal
impor dengan hasil produksi yang diekspor atau yang diserahkan ke
Kawasan Berikat atau dijual ke dalam DPIL.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa :
a. Impor bahan kain/ tekstil dari XYZ kepada PT. ABC termasuk ke dalam impor barang dan/
atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk
diekspor.
b. Atas impor bahan kain/ tekstil untuk diolah sebagai cover cushion untuk tujuan ekspor dapat
diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut sepanjang atas impor bahan kain/ tekstil
tersebut mendapat pembebasan Bea Masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
c. PT. ABC dapat mengajuakan surat permohonan dimaksud di atas kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukaii di wilayah/ tempat impor dilakukan.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd
A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/8e7991af8afa942dc572950e01177da5.txt · Last modified: by 127.0.0.1