User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8e7991af8afa942dc572950e01177da5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         17 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 40/PJ.52/2005

                            TENTANG

                  PENEGASAN TENTANG PPN IMPOR UNTUK TUJUAN EKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Desember 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 
    a.      PT. ABC adalah sebuah perusahaan eksportir mebel/furniture. Salah satu pembeli/customer 
        potensial adalah XYZ yang berlokasi di Amerika. Beberapa mebel/furniture yang diproduksi 
        oleh PT. ABC menggunakan bahan kain/ tekstil untuk lapisan luar jok kursi (cover cushion) 
        yang dikirim langsung oleh XYZ dari Amerika. Seluruh biaya pengiriman bahan kain/tekstil 
        tersebut di airport/Bea Cukai menjadi beban XYZ. 
    b.      Saudara menyatakan bahwa pada dasarnya PT. ABC tidak melakukan impor atas bahan kain 
        dimaksud. Pihak XYZ secara sengaja mengirimikannya ke PT. ABC sebagai bahan pembuatan 
        jok kursi (cover cushion) karena bahan kain tersebut tidak diproduksi di Indonesia. PT. ABC 
        tidak menjual bahan kain tersebut di Indonesia, bahan kain tersebut merupakan bahan 
        pembuatan jok sebagai bagian dari mebel/furniture yang hendak diekspor. 
    c.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan apakah ada 
        kebijaksanaan dari Dirjen Pajak terhadap bahan kain yang diimpor untuk kemudian diekspor 
        kembali ke negara asalnya.

2.      Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 
    a.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa :
        a.1       Pasal 1 angka 9, Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah 
            Pabean ke dalam Daerah Pabean;
        a.2       Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;    
        a.3       Pasal 16 B ayat 1 huruf c, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa 
            pajak terutang tidak dipungut sebagaian atau seluruhnya, baik untuk sementara 
            waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor barang 
            kena pajak tertentu. 

    b.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/2003 tentang 
        Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, antara lain mengatur 
        bahwa :
        b.1.       Pasal 1 angka 3, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian 
            pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN 
            dan PPn BM tidak dipungut atas impor  barang dan/atau bahan diolah, dirakit, atau 
            dipasang pada barang lain denga tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor 
            barang dan/atau bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan BM;
        b.2.        Pasal 1 angka 5, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang 
            Mewah (PPn BM) Tidak Dipungut adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM atas 
            impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain 
            dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor barang dan/atau bahan tersebut 
            dibebaskan dari pengenaan BM;
        b.3.        Pasal 2 ayat (1), terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, 
            atau dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dapat 
            diberikan pembebasan serta PPN dan PPn BM tidak dipungut;
        b.4.        Persyaratan untuk memperoleh Pembebasan dan PPN dan PPn BM tidak dipungut 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3), adalah sebagai berikut :
                a.      dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dan 
                mengekspor hasil produksinya atau perusahaan yang menyerahkan hasil 
                produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada 
                barang lain;
                b.      perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah 
                dengan melampirkan Daftar Keterkaitan antara barang dan/ atau bahan asal 
                impor dengan hasil produksi yang diekspor atau yang diserahkan ke 
                Kawasan Berikat atau dijual ke dalam DPIL.

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :
    a.      Impor bahan kain/ tekstil dari XYZ kepada PT. ABC termasuk ke dalam impor barang dan/ 
        atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk 
        diekspor.
    b.      Atas impor bahan kain/ tekstil  untuk diolah sebagai cover cushion untuk tujuan ekspor dapat 
        diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut sepanjang atas impor bahan kain/ tekstil 
        tersebut mendapat pembebasan Bea Masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    c.      PT. ABC dapat mengajuakan surat permohonan dimaksud di atas kepada Kepala Kantor 
        Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukaii di wilayah/ tempat impor dilakukan.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd

A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/8e7991af8afa942dc572950e01177da5.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 (external edit)