peraturan:0tkbpera:8e54d6b523b279543ac12a0f7333cd3c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Oktober 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2150/PJ.32/1986
TENTANG
PPN ATAS PROYEK-PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN RESMI/LOAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juli 1986 Nomor : XXX perihal seperti pada pokok surat diatas,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/KMK.01/1985 tanggal 15 Februari 1985
menjelaskan bahwa atas penyerahan jasa borongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya
berdasarkan perjanjian pemborongan yang ditandatangani dan telah mulai dilaksanakan sebelum
tanggal 1 April 1985 dan tahap penyelesaiannya berakhir selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1986
tetap terhutang Pajak Penjualan.
Atas penyerahan jasa borongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya yang dilakukan setelah
tanggal 31 Maret 1986 terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Dengan demikian maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang Saudara lakukan setelah tanggal
31 Maret 1986 tetap terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan bukan Pajak Penjualan 1951. Karenanya
pungutan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yang dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1986 adalah sudah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya semua proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh bantuan resmi/loan Pajak
Pertambahan Nilai yang terhutang dibayar oleh pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN,
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 402/KMK.04/1985 tanggal
24 April 1985. Jika jumlah dana yang tersedia untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dari proyek
pemerintah tersebut tidak tersedia karena sebelumnya jumlah Pajak Pertambahan Nilai belum
diperhitungkan, maka berdasarkan Surat Edaran Bersama BAPPENAS dan Departemen Keuangan
Nomor : 1755/D.IV/6/1985
---------------------
SE-35/A/1985
Tanggal 24 Juni 1985, kebutuhan dana untuk menampung Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat
dipenuhi dengan jalan melakukan revisi DIP intern proyek/intern bagian proyek oleh Pimpinan Proyek
Bagian Proyek yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka permohonan untuk pengenaan Pajak Penjualan sebesar 2,5% untuk
bagian pekerjaan yang diselesaikan sesudah tanggal 31 Maret 1986 tidak dapat disetujui.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/8e54d6b523b279543ac12a0f7333cd3c.txt · Last modified: by 127.0.0.1