User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8e54d6b523b279543ac12a0f7333cd3c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 1986   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2150/PJ.32/1986

                            TENTANG

      PPN ATAS PROYEK-PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN RESMI/LOAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juli 1986 Nomor : XXX perihal seperti pada pokok surat diatas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/KMK.01/1985 tanggal 15 Februari 1985 
    menjelaskan bahwa atas penyerahan jasa borongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya 
    berdasarkan perjanjian pemborongan yang ditandatangani dan telah mulai dilaksanakan sebelum 
    tanggal 1 April 1985 dan tahap penyelesaiannya berakhir selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1986 
    tetap terhutang Pajak Penjualan.

    Atas penyerahan jasa borongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya yang dilakukan setelah 
    tanggal 31 Maret 1986 terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Dengan demikian maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang Saudara lakukan setelah tanggal 
    31 Maret 1986 tetap terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan bukan Pajak Penjualan 1951. Karenanya 
    pungutan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% yang dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara 
    berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1986 adalah sudah sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku.

3.  Pada prinsipnya semua proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh bantuan resmi/loan Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terhutang dibayar oleh pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN, 
    sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 402/KMK.04/1985 tanggal 
    24 April 1985. Jika jumlah dana yang tersedia untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dari proyek 
    pemerintah tersebut tidak tersedia karena sebelumnya jumlah Pajak Pertambahan Nilai belum 
    diperhitungkan, maka berdasarkan Surat Edaran Bersama BAPPENAS dan Departemen Keuangan 
    Nomor : 1755/D.IV/6/1985
        ---------------------
           SE-35/A/1985

    Tanggal 24 Juni 1985, kebutuhan dana untuk menampung Pajak Pertambahan Nilai tersebut dapat 
    dipenuhi dengan jalan melakukan revisi DIP intern proyek/intern bagian proyek oleh Pimpinan Proyek 
    Bagian Proyek yang bersangkutan.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka permohonan untuk pengenaan Pajak Penjualan sebesar 2,5% untuk 
bagian pekerjaan yang diselesaikan sesudah tanggal 31 Maret 1986 tidak dapat disetujui.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/8e54d6b523b279543ac12a0f7333cd3c.txt · Last modified: (external edit)