User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8e5231f0eadafd174b670e838e42d97d
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 453/KMK.04/2002

                        TENTANG 

                     TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dapat dilakukan 
    dengan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali tata laksana 
    kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan yang baru;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri 
    Keuangan tentang Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Impor;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang 
    Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3627);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1996 Nomor 3638), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 3717);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan Pabean;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang 
    Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan 
    Jasa Titipan;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas 
    Barang Impor;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau 
    Pengangkatan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk 
    Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka 
    Impor.
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai, sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.


                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.  Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau 
    tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2.  Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

3.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

4.  Pengawasan Pabean adalah pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

5.  Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya 
    Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang 
    Kepabeanan.

6.  Barang Diangkat Terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor 
    Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dulu.

7.  Barang Diangkut Lanjut adalah barang impor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor 
    Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu.

8.  Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan adalah alir informasi bisnis antar aplikasi, antara 
    organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati 
    bersama.


                        BAB II
                        KEDATANGAN BARANG IMPOR

                          Bagian Pertama
                       Kedatangan Sarana Pengangkut

                        Pasal 2

(1) Sebelum kedatangan sarana pengangkut di suatu Kantor Pabean, Pengangkut wajib memberitahukan 
    rencana kedatangan sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyerahkan 
    pemberitahuan yang sedikit-dikitnya mencantumkan:
    a.  nama sarana pengangkut;
    b.  nomor pengangkutan (misalnya : Voyage/Flight No. : .......);
    c.  nama pengangkut;
    d.  pelabuhan asal;
    e.  pelabuhan terakhir yang disinggahi di luar daerah pabean;
    f   pelabuhan tujuan;
    g.  perkiraan tanggal kedatangan kapal;
    h.  rencana jumlah kemasan, peti kemas atau barang curah yang akan dibongkar;
    i.  pelabuhan tujuan berikutnya di dalam Daerah Pabean;

(2) Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara manual atau 
    melalui media elektronik paling lama dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan 
    sarana pengangkut.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah diterima oleh Kepala Kantor Pabean 
    merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.

(4) Setiap perubahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean.

(5) Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tidak berlaku bagi Sarana Pengangkut yang 
    datang dari luar daerah pabean melalui darat.


                        Pasal 3

(1) Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa manifest tentang barang impor yang 
    diangkutnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat, secara manual atau melalui media elektronik 
    paling lama dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kedatangan sarana pengangkut.

(2) Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengangkut wajib menyerahkan 
    pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean setempat berupa:
    a.  daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut,
    b.  daftar bekal kapal,
    c.  stowage plan,
    d.  daftar senjata api,
    e.  daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.

(3) Paling lama sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat, Pengangkut wajib 
    menyerahkan Daftar Barang Impor yang diangkutnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat.

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam bahasa 
    Indonesia atau bahasa Inggris dan ditandatangani oleh Pengangkut.

(5) Untuk barang impor yang akan diangkut terus dan atau diangkut lanjut tujuan daerah pabean 
    Indonesia lainnya dan atau luar daerah pabean, Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    wajib menyerahkan manifest secara terpisah.

(6) Dalam hal sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, Pengangkut menyerahkan manifest 
    nihil.


                        Pasal 4

Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan sanksi 
administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 
Tahun 1995 tentang Kepabeanan.


                        Pasal 5

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang 
    berlabuh tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat 
    barang impor atau ekspor.

(2) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
    ayat (1) dan ayat (2) wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu paling 
    lama 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran.


                        Pasal 6

(1) Terhadap Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan perubahan sepanjang 
    mengenai jumlah, jenis, merek, nomor kemasan dan atau peti kemas, dan jumlah barang curah.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor 
    Pabean.

(3) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang menyangkut jumlah kemasan atau peti 
    kemas atau jumlah barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang 
    diatur dalam Pasal 7 ayat (4) atau (5) Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan 
    apabila Pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar 
    kemampuannya.

(4) Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat diselesaikan importasinya setelah 
    kewajiban untuk membayar denda dipenuhi.

(5) Perubahan manifest wajib dilakukan oleh Pengangkut dalam hal pengiriman barang impor 
    dilaksanakan secara konsolidasi dengan merinci lebih lanjut pos manifest yang bersangkutan.


                           Bagian Kedua
                         Pembongkaran Barang Impor

                        Pasal 7

(1) Pembongkaran barang impor dilaksanakan:
    a.  di Kawasan Pabean; atau
    b.  di tempat lain, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi 
        tempat tersebut.

(2) Paling lama 12 (dua belas) jam setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1), Pengangkut wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah 
    barang curah yang telah dibongkar kepada Kepala Kantor Pabean.

(3) Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (2) dikenakan sanksi 
    administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan.


                        BAB III
                         PENIMBUNAN BARANG IMPOR

                        Pasal 8

(1) Barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat ditimbun di:
    a.  Tempat Penimbunan Sementara; atau
    b.  Gudang atau lapangan penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala 
        Kantor Pabean.

(2) Paling lama 12 (dua belas) jam setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau barang curah 
    yang telah ditimbun kepada Kepala Kantor Pabean.

(3) Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (2) dikenakan sanksi 
    administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan.


                        BAB IV
                        PENGELUARAN BARANG IMPOR
                     DARI KAWASAN PABEAN

                          Bagian Pertama
                     Tujuan Pengeluaran Barang Impor

                        Pasal 9

Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dapat dilakukan dengan tujuan:
a.  diimpor untuk dipakai;
b.  diimpor sementara;
c.  ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
d.  diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya;
e.  diangkut terus atau diangkut lanjut; atau
f.  diekspor kembali.


                             Bagian Kedua
                        Impor Untuk dipakai

                               Paragraf 1
                     Dokumen Pemberitahuan

                        Pasal 10

(1) Terhadap Barang Impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk 
    dipakai, Importir atau kuasanya membuat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdasarkan Dokumen 
    Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang 
    harus dibayar.

(2) Dikecualikan dari penggunaan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah barang impor 
    dengan tujuan diimpor untuk dipakai berupa:
    a.  barang pindahan;
    b.  barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang;
    c.  barang impor melalui jasa titipan;
    d.  barang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal

(3) Pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan menggunakan 
    Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT).


                               Paragraf 2
                  Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak
                        Dalam Rangka Impor

                        Pasal 11

(1) Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor dapat dilakukan dengan cara:
    a.  pembayaran biasa; atau
    b.  pembayaran berkala.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan mendapatkan bukti pembayaran yang 
    diberikan tanggal dan nomor dilakukan di:
    a.  Bank Devisa Persepsi;
    b.  Kantor Pabean:
        1)  dalam hal di kota tempat Kantor Pabean tersebut tidak terdapat Bank Devisa 
            Persepsi;
        2)  atas impor barang penumpang, impor barang awak sarana pengangkut atau impor 
            barang pelintas batas; atau
    c.  Kantor Pos untuk barang impor yang dikirim melalui jasa pos.

(3) Untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan, 
    pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor dilakukan di Bank Devisa Persepsi 
    yang sudah on-line dengan sistem PDE Kepabeanan.

(4) Persetujuan pembayaran berkala diberikan oleh Direktur Jenderal kepada importir yang telah 
    memenuhi persyaratan yang ditetapkan atas importasi yang dilakukannya pada periode tertentu.

(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.


                              Paragraf 3
                       Tanggung Jawab atas Bea Masuk

                        Pasal 12

(1) Importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai dan pungutan impor lainnya yang terutang 
    sejak tanggal pendaftaran PIB.

(2) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang mendapat kuasa pengurusan importasi, 
    bertanggung jawab terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila Importir tidak 
    ditemukan.

(3) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang 
    atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya.

(4) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas 
    barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya.

(5) Untuk menjamin terlaksananya tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, Direktur 
    Jenderal dapat melakukan registrasi terhadap Importir, PPJK, Pengusaha Tempat Penimbunan 
    Sementara, dan atau Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat.


                              Paragraf 4
                 Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang

                        Pasal 13

(1) Pengajuan PIB ke Kantor Pabean dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala 
    dalam periode tertentu.

(2) Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara manual atau melalui 
    media elektronik.

(3) Untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan, 
    pengiriman data PIB dilakukan melalui komputer yang sudah on-line dengan sistem PDE 
    Kepabeanan.

(4) PIB dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan Bukti Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan 
    Pajak dalam rangka impor diajukan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan 
    pabean.

(5) Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan sebelum barang impor yang 
    bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan.


                               Paragraf 5
                Pemeriksaan Pabean dan Persetujuan Pengeluaran Barang Impor

                        Pasal 14

(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan 
    Pabean atau dari tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilakukan 
    Pemeriksaan Pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Pemeriksaan Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan 
    pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara selektif.

(4) Barang impor yang diawasi atau diatur tataniaganya, hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean 
    atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah kewajiban tersebut dipenuhi.

(5) Barang impor berupa Barang Kena Cukai yang wajib dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan 
    Cukai, hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang berada di bawah 
    pengawasan pabean setelah kewajiban tersebut dipenuhi.


                               Paragraf 6
                     Penangguhan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan
                    Pajak Dalam Rangka Impor

                        Pasal 15

(1) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan 
    penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka Impor terhadap barang impor:
    a.  untuk pembangunan proyek yang mendesak;
    b.  untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat;
    c.  yang memerlukan pelayanan segera;
    d.  yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan atau Pajak 
        dalam rangka impor sebelum keputusan tentang pembebasan atau keringanannya ditetapkan.

(2) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila 
    importir telah mengajukan:
    a.  PIB dan jaminan; atau
    b.  Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan.

(3) Importir yang barang impornya telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1), wajib menyelesaikan persyaratan yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam 
    puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat dilakukan atas 
    persetujuan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya.


                               Paragraf 7
                         Penetapan Klasifikasi Barang

                        Pasal 16

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang impor sebelum importasi, berdasarkan 
    permintaan Importir dalam rangka penyiapan PIB dan penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak 
    dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

(2) Permintaan penetapan klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilengkapi data 
    dan informasi yang dipersyaratkan.


                            Bagian Ketiga
                         Impor Sementara

                        Pasal 17

Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan Impor Sementara, 
Importir wajib menyerahkan PIB/PIBT kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian dokumen dan 
pemeriksaan fisik barang.


                          Bagian Keempat
                Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat

                        Pasal 18

(1) Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, 
    Importir wajib menyerahkan Pemberitahuan Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Berikat 
    kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian dokumen sebelum diberikan persetujuan 
    keluar.

(2) Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dilakukan di bawah 
    pengawasan pabean.


                            Bagian Kelima
                      Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara
                    di Kawasan Pabean Lainnya

                        Pasal 19

(1) Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan untuk diangkut 
    ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya, pengangkut atau Pengusaha Tempat 
    Penimbunan Sementara wajib menyerahkan Pemberitahuan Pemindahan Barang.

(2) Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan 
    Pabean lainnya dilakukan di bawah pengawasan pabean.


                           Bagian Keenam
                    Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

                        Pasal 20

(1) Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus, 
    Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan tentang barang impor yang akan diangkut terus 
    kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang.

(2) Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Lanjut, 
    Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut kepada Pejabat 
    di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang.

(3) Pengangkutan barang impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut 
    dilakukan di bawah pengawasan pabean.


                           Bagian Ketujuh
                         Diekspor Kembali

                        Pasal 21

(1) Terhadap barang impor yang masih berada di dalam Kawasan Pabean yang akan Diekspor Kembali, 
    Importir atau Pengangkut mengisi dan menyerahkan Pemberitahuan Pabean tentang barang yang 
    akan diekspor kembali kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang.

(2) Pemuatan barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk Diekspor Kembali 
    dilakukan di bawah pengawasan pabean.


                          Bagian Kedelapan
                Pengeluaran Barang yang Diimpor Kembali

                        Pasal 22

(1) Pengeluaran barang impor yang berasal dari barang ekspor yang karena sesuatu hal diimpor kembali 
    atau dari ekspor sementara dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah 
    dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan 
    Cukai.


                         BAB V
                     PEMERIKSAAN ULANG (VERIFIKASI)
                      PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG

                        Pasal 23

(1) Terhadap PIB atas barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat 
    Bea dan Cukai dapat dilakukan verifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Verifikasi PIB dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB   di 
    Kantor Pabean.

(3) Hasil verifikasi PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi salah satu kriteria untuk 
    pelaksanaan audit di bidang kepabeanan.


                        BAB VI
                     KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 24

Orang perseorangan atau badan hukum yang akan melakukan transaksi dengan sistem PDE Kepabeanan wajib 
membuat perjanjian tertulis dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



                        Pasal 25

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur lebih lanjut dengan 
keputusan Direktur Jenderal.


                        BAB VII
                               PENUTUP

                        Pasal 26

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Kepabeanan, dinyatakan tidak berlaku.



                        Pasal 27

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/8e5231f0eadafd174b670e838e42d97d.txt · Last modified: (external edit)