peraturan:0tkbpera:8e50baf642bd6685e593bf238aa27051
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1102/PJ.53/2003 TENTANG PPN ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA PERSEWAAN RUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 10 Juli 2003 hal Permintaan penjelasan atas berlakunya SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Dasar Pengenaan Pajak atas Service Charge Dalam Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: a. PT ABC adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha persewaan perkantoran dan apartemen. b. Saudara meminta penegasan untuk hal-hal berikut: b.1. Mengingat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 baru beredar di masyarakat sekitar akhir Juni 2003, sedangkan dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa penegasan dalam Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan, apakah ada masa peralihan antara tanggal diterbitkannya Surat Edaran tersebut dengan waktu beredarnya di Masyarakat? b.2. Apabila Faktur Pajak untuk menagih service charge telah terlanjur diterbitkan dengan masih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989, apakah atas kekurangannya (karena perbedaan DPP antara ketentuan lama dan ketentuan baru) diperbolehkan untuk ditagih pada bulan berikutnya sehingga tidak perlu dilakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2003? b.3. Dalam beberapa kontrak dengan pihak penyewa ruangan ada yang antara lain menyepakati bahwa pembayaran atas sewa ruangan dan service charge-nya dilakukan dimuka untuk beberapa bulan ke depan (misal tagihan untuk periode April sampai dengan Juli 2003 ditagih dan diterbitkan Faktur Pajaknya pada April 2003). Untuk kasus semacam ini bagaimana penerapan DPP atas service charge-nya mengingat pada waktu Faktur Pajak diterbitkan masih menggunakan DPP sesuai ketentuan yang lama? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 11 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak. c. Pasal 11 ayat (2) antara lain menyatakan bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. d. Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. e. Pasal 13 ayat (4) menyatakan bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Bab IV huruf D angka 7 huruf a Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-196/PJ./1999 tentang Pedoman Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, antara lain menyatakan bahwa Surat Edaran adalah pemberitahuan yang ditujukan kepada pejabat sebagaimana tersebut pada distribusinya, yang mengandung pedoman cara pelaksanaan suatu peraturan yang telah ada. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, antara lain mengatur: a. Pasal 1 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak. b. Pasal 7 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini. c. Lampiran III huruf A antara lain mengatur: c.1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. c.2. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa. c.3. Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut, dan pada Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. c.4. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak merupakan pedoman internal yang ditujukan kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang disebutkan dalam distribusi Surat Edaran tersebut, dimana penerbitan Surat Edaran adalah untuk menjelaskan cara pelaksanaan suatu peraturan yang telah ada. Penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003 berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Edaran tersebut dan tidak ada masa peralihan antara tanggal penerbitan dengan waktu mulai beredarnya di masyarakat. b. Apabila Faktur Pajak untuk menagih service charge telah diterbitkan oleh PT ABC dengan masih menggunakan DPP sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989, maka untuk menagih kekurangan PPN yang terutang sebesar 6% tidak dibenarkan dilakukan dengan penerbitan Faktur Pajak baru pada bulan berikutnya karena penerbitan Faktur Pajak dengan cara tersebut bertentangan dengan ketentuan pada butir 2 huruf d di atas. Untuk menagih kekurangan tersebut Saudara dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti dengan tata cara sesuai ketentuan pada butir 4 huruf c di atas. c. Dalam hal pembayaran atas sewa ruangan dan service charge-nya dilakukan dimuka untuk beberapa bulan ke depan, sepanjang Faktur Pajak Standar telah diterbitkan sebelum tanggal 3 Juni 2003, maka atas Faktur Pajak Standar tersebut tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/8e50baf642bd6685e593bf238aa27051.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 (external edit)