User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8e50baf642bd6685e593bf238aa27051
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1102/PJ.53/2003

                            TENTANG

         PPN ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA PERSEWAAN RUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 10 Juli 2003 hal Permintaan penjelasan atas berlakunya 
SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Dasar Pengenaan Pajak atas Service Charge Dalam Rangka 
Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha persewaan perkantoran 
        dan apartemen.
    b.  Saudara meminta penegasan untuk hal-hal berikut:
        b.1.    Mengingat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003 tanggal 
            3 Juni 2003 baru beredar di masyarakat sekitar akhir Juni 2003, sedangkan dalam 
            Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa penegasan dalam Surat Edaran tersebut 
            mulai berlaku sejak diterbitkan, apakah ada masa peralihan antara tanggal 
            diterbitkannya Surat Edaran tersebut dengan waktu beredarnya di Masyarakat?
        b.2.    Apabila Faktur Pajak untuk menagih service charge telah terlanjur diterbitkan dengan 
            masih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Surat Edaran Direktur 
            Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989, apakah atas kekurangannya (karena 
            perbedaan DPP antara ketentuan lama dan ketentuan baru) diperbolehkan untuk 
            ditagih pada bulan berikutnya sehingga tidak perlu dilakukan pembetulan SPT Masa 
            PPN Masa Pajak Juni 2003?
        b.3.    Dalam beberapa kontrak dengan pihak penyewa ruangan ada yang antara lain 
            menyepakati bahwa pembayaran atas sewa ruangan dan service charge-nya 
            dilakukan dimuka untuk beberapa bulan ke depan (misal tagihan untuk periode April 
            sampai dengan Juli 2003 ditagih dan diterbitkan Faktur Pajaknya pada April 2003). 
            Untuk kasus semacam ini bagaimana penerapan DPP atas service charge-nya 
            mengingat pada waktu Faktur Pajak diterbitkan masih menggunakan DPP sesuai 
            ketentuan yang lama?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 11 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan 
        Jasa Kena Pajak.
    c.  Pasal 11 ayat (2) antara lain menyatakan bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum 
        penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
    d.  Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak 
        untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a 
        atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
        huruf c.
    e.  Pasal 13 ayat (4) menyatakan bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara 
        penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Bab IV huruf D angka 7 huruf a Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-196/PJ./1999 
    tentang Pedoman Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, antara lain 
    menyatakan bahwa Surat Edaran adalah pemberitahuan yang ditujukan kepada pejabat sebagaimana 
    tersebut pada distribusinya, yang mengandung pedoman cara pelaksanaan suatu peraturan yang telah 
    ada.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, 
    Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-433/PJ./2002, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling 
        lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak 
        dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, 
        kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus 
        dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau pada saat penerimaan 
        pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Jasa Kena 
        Pajak.

    b.  Pasal 7 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, 
        atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 
        (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak 
        Standar dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana 
        diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini.

    c.  Lampiran III huruf A antara lain mengatur:
        c.1.    Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak penerima Jasa Kena Pajak atau atas 
            kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam 
            penulisan, Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak 
            Standar Pengganti.
        c.2.    Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti 
            Faktur Pajak Standar yang biasa.
        c.3.    Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan 
            dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang salah dalam penulisan atau salah dalam 
            pengisian tersebut, dan pada Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dibubuhkan 
            cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang 
            diganti tersebut.
        c.4.    Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
            Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya 
            Faktur Pajak yang diganti, dan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti 
            mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa 
            Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur 
            Pajak Standar tersebut.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak merupakan pedoman internal yang ditujukan kepada 
        para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang disebutkan dalam distribusi Surat 
        Edaran tersebut, dimana penerbitan Surat Edaran adalah untuk menjelaskan cara pelaksanaan 
        suatu peraturan yang telah ada. Penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor SE-14/PJ.53/2003 berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Edaran tersebut dan 
        tidak ada masa peralihan antara tanggal penerbitan dengan waktu mulai beredarnya di 
        masyarakat.

    b.  Apabila Faktur Pajak untuk menagih service charge telah diterbitkan oleh PT ABC dengan 
        masih menggunakan DPP sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-13/PJ.32/1989, maka untuk menagih kekurangan PPN yang terutang sebesar 6% tidak 
        dibenarkan dilakukan dengan penerbitan Faktur Pajak baru pada bulan berikutnya karena 
        penerbitan Faktur Pajak dengan cara tersebut bertentangan dengan ketentuan pada butir 2 
        huruf d di atas. Untuk menagih kekurangan tersebut Saudara dapat menerbitkan Faktur Pajak 
        Standar Pengganti dengan tata cara sesuai ketentuan pada butir 4 huruf c di atas.

    c.  Dalam hal pembayaran atas sewa ruangan dan service charge-nya dilakukan dimuka untuk 
        beberapa bulan ke depan, sepanjang Faktur Pajak Standar telah diterbitkan sebelum tanggal 
        3 Juni 2003, maka atas Faktur Pajak Standar tersebut tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak 
        Standar Pengganti.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/8e50baf642bd6685e593bf238aa27051.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 (external edit)