peraturan:0tkbpera:8e3308c853e47411c761429193511819
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 344/KMK.01/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.05/1996
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri,
dipandang perlu menyempurnakan Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized
System serta mengubah klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu, sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 203/KMK.01/1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR :
440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK
ATAS BARANG IMPOR
Pasal I
Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996, sebagai berikut :
1. Mengubah Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System menjadi
sebagaimana dimaksud dalam "Ketentuan Baru" Lampiran I Keputusan ini.
2. Mengubah klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu menjadi sebagaimana
dimaksud dalam kolom "Baru" Lampiran II Keputusan ini.
3. Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 dengan menambah bab
baru sebagai Bab 98 dengan klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan
ini.
4. Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya
telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan
sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.
5. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka :
a. Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System yang telah ada
sebelum ditetapkannya Keputusan ini;
b. Ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya
Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Keputusan ini;
dinyatakan tidak berlaku.
6. Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Subianto
peraturan/0tkbpera/8e3308c853e47411c761429193511819.txt · Last modified: by 127.0.0.1