peraturan:0tkbpera:8e2cfdc275761edc592f73a076197c33
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 586/PJ./2001
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR DAN TATACARA
PEMBERIAN SERTA PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR
ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, telah ditetapkan kembali jenis
kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta jenis
kendaraan bermotor yang tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
b. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai jenis kendaraan bermotor yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu diatur prosedur
pembebasannya;
c. sehubungan dengan butir a dan butir b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor Dan Tatacara
Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau
Penyerahan Kendaraan Bermotor;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4129);
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 190/KMK.05/2000 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang
Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001;
7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap
Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tentang Bentuk Dan Isi Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha
Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak,
Keterangan Dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-199/PJ./2000 tentang Pelaporan Pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ./2000 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR DAN TATACARA
PEMBERIAN SERTA PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR
ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
1. PPn BM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Pabrikan Kendaraan bermotor adalah Agen Pemegang Merk/Agen Tunggal Pemegang Merk/Distributor/
Dealer/Agen/Showroom/Industri Perakitan/Karoseri.
3. Kendaraan sasis adalah kendaraan dasar yang bisa dimodifikasi menjadi kendaraan bermotor sesuai
dengan kegunaannya.
4. Kendaraan CKD (Completely Knocked Down) adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai
sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya.
5. Kendaraan CBU (Completely Built Up) adalah kendaraan bermotor dalam keadaan tidak terbongkar
menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama kendaraan bermotor
yang bersangkutan.
6. Kendaraan khusus adalah Kendaraan bermotor yang dibuat dan digunakan secara khusus untuk golf,
perjalanan di atas salju, dipantai, digunung, trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk
perumahan atau kemah.
7. Kendaraan angkutan orang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan penumpang
baik lebih dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi maupun kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi, termasuk sedan atau station wagon.
8. Kendaraan angkutan barang adalah kendaraan bermotor dalam bentuk kendaraan bak terbuka
atau kendaraan bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk
pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum
maupun pribadi.
9. Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan
pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain
dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan
plat dasar polisi dengan warna kuning.
10. Kendaraan protokoler kenegaraan adalah semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk
keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan tamu-
tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan.
11. Kendaraan dinas TNI/POLRI adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan dinas TNI
atau POLRI.
12. Kendaraan patroli TNI/POLRI adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI
atau POLRI.
Pasal 2
(1) PPn BM dikenakan atas :
a. Impor kendaraan bermotor dalam bentuk CBU berupa kendaraan angkutan orang, kendaraan
khusus dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC;
b. Penyerahan kendaraan bermotor hasil perakitan di dalam Daerah Pabean berupa kendaraan
angkutan orang, kendaraan khusus dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas
isi silinder lebih dari 250 CC;
c. Penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan angkutan orang hasil pengubahan dari
kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang.
(2) PPn BM tidak dikenakan atas :
a. Impor atau penyerahan kendaraan CKD;
b. Impor atau penyerahan kendaraan sasis;
c. Impor atau penyerahan kendaraan angkutan barang;
d. Impor atau penyerahan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai
dengan 250 CC.
(3) PPn BM dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor berupa :
a. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
b. Semua jenis kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan, sepanjang dananya
berasal dari APBN/APBD;
c. Semua jenis kendaraan bermotor angkutan lebih dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, yang digunakan untuk kegiatan dinas TNI/POLRI sepanjang dananya berasal dari
APBN/APBD;
d. Semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI/POLRI sepanjang
dananya berasal dari APBN/APBD.
Pasal 3
(1) PPn BM atas impor kendaraan CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terutang
pada saat barang tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean, dengan Dasar Pengenaan Pajak
sebesar nilai impor yang dipakai sebagai dasar penghitungan Bea Masuk, ditambah Bea Masuk dan
pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean, dan dipungut
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b :
a. terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil perakitan dari pabrikan kendaraan
bermotor kepada pihak lain, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual yang diminta
atau seharusnya diminta;
b. terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil perakitan dari Industri Perakitan/
karoseri kepada pihak yang menyuruh melakukan perakitan, dalam hal yang menyuruh
perakitan adalah pihak selain pabrikan kendaraan bermotor, dengan Dasar Pengenaan Pajak
sebesar Nilai Impor kendaraan CKD ditambah biaya perakitan yang diminta atau seharusnya
diminta.
(3) PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c :
a. terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil pengubahan dari pabrikan
kendaraan bermotor kepada pihak lain, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pabrikan kendaraan bermotor;
b. terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil pengubahan dari industri perakitan/
karoseri kepada pihak yang menyuruh melakukan pengubahan, dalam hal pihak yang
menyuruh melakukan pengubahan adalah selain pabrikan kendaraan bermotor, dengan dasar
Pengenaan Pajak sebesar harga kendaraan sasis/kendaraan angkutan barang ditambah nilai
penggantian yang diminta atau seharusnya diminta atas pengubahan kendaraan tersebut.
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPN BM atas impor atau perolehan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), TNI atau POLRI atau Orang atau Badan atau
Pengusaha Angkutan Umum atau pihak lain yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan
kendaraan bermotor tersebut wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Untuk memperoleh SKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), TNI atau POLRI atau Orang atau
Badan atau Pengusaha Angkutan Umum atau pihak lain wajib mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal Pajak.
(3) Atas permohonan Surat Keterangan Bebas PPn BM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur
Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat
permohonan diterima dengan lengkap.
(4) Ketentuan tentang tatacara pemberian dan penatausahaan SKB PPn BM adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) SKB PPn BM diterbitkan sebelum impor kendaraan bermotor oleh pemohon SKB atau penyerahan
kendaraan bermotor kepada pemohon SKB.
Pasal 5
(1) Dalam hal atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ternyata telah dipungut PPn BM, importir atau pembeli
kendaraan bermotor tersebut dapat mengajukan permohonan restitusi PPn BM yang telah dibayarnya.
(2) Terhadap PPn BM yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan
restitusi oleh importir atau pembeli kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tatacara
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
(1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Lembar ke-tiga Surat Setoran Pajak (SSP) untuk impor
kendaraan bermotor yang disampaikan oleh importir kendaraan bermotor sebagai lampiran Surat
Pemberitahuan Masa PPN harus dilampiri dengan lampiran PIB yang dipersyaratkan, seperti Lembar
Lanjutan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) bentuk BC.2.0.
(2) Atas permintaan pembeli yang akan mengajukan permohonan restitusi PPn BM atas perolehan
kendaraan bermotor eks impor kendaraan CBU, penjual kendaraan bermotor diwajibkan membuat
Surat Keterangan yang memuat nama, alamat, dan NPWP importir kendaraan bermotor dimaksud.
Pasal 7
(1) Dalam hal pabrikan kendaraan bermotor melakukan penjualan kendaraan bermotor yang tergolong
mewah kepada pembeli melalui pihak lain seperti distributor, dealer, agen, penyalur, showroom,
atau pihak ke tiga lainnya, maka pabrikan kendaraan bermotor harus melakukan pemungutan Pajak
PPn BM kepada pihak lain tersebut.
(2) Apabila pembeli telah memiliki atau dapat menunjukan SKB PPn BM, maka :
a. Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan permohonan restitusi
PPn BM yang telah dipungut sebelumnya dengan syarat PPn BM yang tercantum dalam Faktur
Pajak telah dibayar;
b. Dasar Pengenaan Pajak sebagai dasar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada pembeli
adalah harga jual, tidak termasuk PPn BM yang telah dipungut sebelumnya.
(3) Termasuk dalam pengertian penjualan melalui pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah apabila dalam surat perjanjian jual beli atau dokumen yang sejenis dinyatakan bahwa :
a. Pabrikan kendaraan bermotor menjual melalui pihak lain; atau
b. Pihak lain bertindak atas nama pabrikan, baik dengan surat kuasa maupun tidak; atau
c. Klausul lain yang sejenis.
Pasal 8
(1) Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3), dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya
dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka
PPn BM terutang yang dibebaskan tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sejak kendaraan bermotor tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PPn BM yang
terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Dalam hal terdapat penyerahan kendaraan bermotor dari pabrikan kendaraan bermotor kepada Distributor
atau Dealer atau Agen atau Penyalur dan di antara kedua pihak tersebut terdapat hubungan istimewa dan
harga pasar wajar atas penyerahan tersebut tidak diketahui, maka harga pasar wajar atas penyerahan
tersebut ditentukan melalui pemeriksaan dengan mengacu pada pedoman pemeriksaan pajak terhadap wajib
pajak yang mempunyai hubungan istimewa yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 10
(1) Dalam hal :
a. impor kendaraan bermotor dilakukan sebelum tanggal 1 September 2001; atau
b. penyerahan kendaraan bermotor dilakukan sebelum tanggal 1 September 2001 dan sebagian
atau seluruh pembayaran atas penyerahan tersebut dilakukan pada atau setelah tanggal 1
September 2001; atau
c. seluruh pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor dilakukan sebelum tanggal 1
September 2001 dan penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 1 September 2001;
PPn BM terutang dihitung berdasarkan tarif PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000.
(2) Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor dilakukan pada atau setelah tanggal 1 September 2001
dan sebagian pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 September 2001, maka PPn BM terutang
dihitung berdasarkan tarif PPn BM sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor
460/KMK.03/2001 dengan memperhitungkan PPn BM yang telah dipungut pada saat pembayaran
sebelum terjadinya penyerahan kendaraan bermotor tersebut.
Pasal 11
Atas permohonan restitusi PPn BM yang diajukan sebelum tanggal 1 September 2001 dan sampai dengan
tanggal tersebut belum dapat diselesaikan, agar diselesaikan sesuai dengan tatacara termasuk persyaratan
dokumen yang harus dilampirkan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian permohonan tersebut.
Pasal 12
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8e2cfdc275761edc592f73a076197c33.txt · Last modified: by 127.0.0.1