peraturan:0tkbpera:8e2c381d4dd04f1c55093f22c59c3a08
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Januari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 62/PJ.52/1997
TENTANG
PENJUALAN AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 2 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara menyebutkan bahwa PT.ABC (PT.ABC Indonesia) bermaksud untuk menjual
tanah dan gedung yang terletak di Jalan X Nomor 2. Tanah dan Gedung tersebut dibeli dari
perorangan pada tahun 1990 (non PKP) tidak dikenakan PPN.
Dalam surat Saudara tersebut, dipertanyakan apakah atas penjualan tanah dan gedung tersebut
terutang PPN.
2. Sesuai dengan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan
Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan".
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penjualan tanah dan gedung klien Saudara sesuai
dengan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994, terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali jika gedung yang berada
di atas tanah tersebut masih dalam keadaan asli, belum ada perbaikan atau penambahan sampai
saat penjualannya.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8e2c381d4dd04f1c55093f22c59c3a08.txt · Last modified: by 127.0.0.1