peraturan:0tkbpera:8e2c381d4dd04f1c55093f22c59c3a08
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 62/PJ.52/1997 TENTANG PENJUALAN AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 2 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara menyebutkan bahwa PT.ABC (PT.ABC Indonesia) bermaksud untuk menjual tanah dan gedung yang terletak di Jalan X Nomor 2. Tanah dan Gedung tersebut dibeli dari perorangan pada tahun 1990 (non PKP) tidak dikenakan PPN. Dalam surat Saudara tersebut, dipertanyakan apakah atas penjualan tanah dan gedung tersebut terutang PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa : "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan". 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penjualan tanah dan gedung klien Saudara sesuai dengan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali jika gedung yang berada di atas tanah tersebut masih dalam keadaan asli, belum ada perbaikan atau penambahan sampai saat penjualannya. Demikian untuk dimaklumi. a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8e2c381d4dd04f1c55093f22c59c3a08.txt · Last modified: (external edit)