peraturan:0tkbpera:8e0384779e58ce2af40eb365b318cc32
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1989/PJ.53/1995 TENTANG PENJELASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 1 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai isi surat Saudara, XYZ Surabaya melakukan kegiatan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan, persewaan kolam renang, persewaan mainan anak-anak dan persewaan tempat parkir. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 serta memperhatikan hal tersebut pada butir 3, diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Jasa persewaan lapangan tempat olah raga seperti kolam renang, dan tempat mainan anak-anak tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 4.2. Karena uang parkir hakikatnya adalah retribusi parkir, maka atas dasar pertimbangan tersebut, bukan obyek Pajak Pertambahan Nilai, namun sepanjang pungutan uang parkir dilakukan langsung oleh Pemda. Bila dilakukan/dikelola oleh Swasta, terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8e0384779e58ce2af40eb365b318cc32.txt · Last modified: by 127.0.0.1