peraturan:0tkbpera:8e0384779e58ce2af40eb365b318cc32
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 1995       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1989/PJ.53/1995

                            TENTANG

                       PENJELASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
    dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 1 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 
    50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Sesuai isi surat Saudara, XYZ Surabaya melakukan kegiatan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan, 
    persewaan kolam renang, persewaan mainan anak-anak dan persewaan tempat parkir.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2 serta memperhatikan hal tersebut pada butir 3, 
    diberikan penegasan sebagai berikut :

    4.1.    Jasa persewaan lapangan tempat olah raga seperti kolam renang, dan tempat mainan 
        anak-anak tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

    4.2.    Karena uang parkir hakikatnya adalah retribusi parkir, maka atas dasar pertimbangan 
        tersebut, bukan obyek Pajak Pertambahan Nilai, namun sepanjang pungutan uang parkir 
        dilakukan langsung oleh Pemda. Bila dilakukan/dikelola oleh Swasta, terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8e0384779e58ce2af40eb365b318cc32.txt · Last modified: by 127.0.0.1