peraturan:0tkbpera:8e036cc193d0af59aa9b22821248292b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Februari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 351/PJ.531/1997
TENTANG
PERMOHONAN BEBAS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Januari 1997 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Melalui surat tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak atas pelaksanaan
Pekerjaan Studi Kajian Kelayakan Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Nasional Perumahan
dan Pemukiman dari Proyek Pengkajian dan Pengembangan Kebijaksanaan Perumahan dan
Pemukiman pada Kantor Menpera.
2. Meskipun Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 menyatakan
bahwa jasa pendidikan adalah jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, pelaksanaan
Pekerjaan Studi Kajian Kelayakan Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Nasional Perumahan
dan Pemukiman yang dilakukan oleh Universitas XYZ Jakarta tidak dapat dikategorikan sebagai
penyerahan jasa pendidikan seperti diatur dalam Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah
RI Nomor 50 TAHUN 1994 tersebut. Oleh karena itu, penyerahan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada
Pimpinan Proyek Pengkajian dan Pengembangan Kebijaksanaan Perumahan dan Pemukiman pada
Kantor Menpera terutang PPN yang harus dipungut oleh KPKN pada saat pembayaran.
Demikian untuk menjadi maklum .
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PGS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
RACHMANTO
peraturan/0tkbpera/8e036cc193d0af59aa9b22821248292b.txt · Last modified: by 127.0.0.1