peraturan:0tkbpera:8df7c2e3c3c3be098ef7b382bd2c37ba
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Maret 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 39/PJ.32/1996
TENTANG
PEMAKAIAN KURS DI DALAM FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor - tanggal 12 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut di atas dijelaskan, bahwa :
- Dalam pembukuan setiap bulan, kurs yang dipakai oleh perusahaan adalah kurs standar
yaitu kurs rata-rata TTS satu bulan;
- Dalam melakukan penjualan lokal dengan mata uang asing (US Dollar), PPN dalam Faktur
Pajak dihitung berdasarkan kurs standar. Cara tersebut dimaksudkan agar total penjualan
dan PPNnya dalam SPT Masa sama dengan catatan dalam pembukuan;
- Apabila penghitungan PPN dalam Faktur Pajak digunakan kurs berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan, yang nilai kursnya lebih rendah daripada kurs standar, maka jumlah
penjualan dalam SPT Masa PPN akan lebih rendah daripada jumlah penjualan dalam
pembukuan. Apabila dibandingkan antara catatan dalam pembukuan dengan SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai maka terdapat selisih penjualan yang mengakibatkan seolah-olah ada
kekurangan PPN yang seharusnya dipungut (Pajak Keluaran).
Oleh karena itu Saudara memohon penjelasan mengenai hal tersebut.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, apabila
pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing,
maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah
dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat
pembuatan Faktur Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Dalam hal PT XYZ telah terlanjur menggunakan kurs standar atau kurs Bank Indonesia yang
lebih tinggi daripada kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam pembukuan dan
penghitungan PPN yang terutang pada Faktur Pajak, penyetoran, dan pelaporan, maka
pembukuan dan penghitungan PPN tersebut dapat dibenarkan.
b. Untuk masa pajak selanjutnya, dalam penghitungan PPN yang terutang diwajibkan
menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/8df7c2e3c3c3be098ef7b382bd2c37ba.txt · Last modified: by 127.0.0.1