peraturan:0tkbpera:8de4aa6f66a39065b3fac4aa58feaccd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 662/PJ.341/2004 TENTANG PENJELASAN PERLAKUAN PAJAK ATAS THE FEASIBILITY STUDY AND DETAILED DESIGN OF KARIAN DAM PROJECT IN INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 09 Juni 2004 perihal yang tersebut dalam pokok surat dan memperhatikan Minutes of Meeting between the Korean Implementation Survey Team and Study and Detailed Design of Karian Dam Project antara Ketua Tim Survey Korea International Cooperation Agency (KOICA) dengan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Depkimpraswil, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa guna memfasilitasi proyek tersebut, kedua pihak (KOICA dan Pemerintah Republik Indonesia) sepakat untuk memberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dicantumkan dalam Terms of Reference for Engineering Services for Feasibility Study and Detailed Design of Karian Daam Project Bagian VI.2.1 huruf (a) yang berbunyi "Provide exemtions from income tax and charges of any kind imposed on or in connection with any emolument or allowances paid for their services in connection with the implementation of the study and detailed design." 2. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, diatur bahwa : a. Organisasi-organisasi internasional tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan bukan merupakan subjek pajak apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan 2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota. b. Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Kerjasama tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia; dan 2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia 3. Berdasarkan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000, Korea International Cooperation Agency (KOICA) belum ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur antara lain : a. Pasal 1, Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan; b. Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut; c. Pasal 3, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung pemerintah. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa : a. Korea International Cooperation Agency (KOICA) belum ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan. Oleh karena itu apabila KOICA beserta para pejabat perwakilannya di Indonesia menghendaki status sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan, harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan; b. Kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari proyek bantuan teknik KOICA tersebut dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah, apabila proyek tersebut berstatus proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri; c. Tenaga ahli (experts) Korea yang bekerja pada proyek bantuan teknik KOICA tersebut dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. Fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor dan penyerahan dalam rangka pelaksanaan proyek bantuan teknik KOICA, dapat diberikan apabila proyek tersebut berstatus proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri. e. Mengingat ketentuan tersebut di atas, untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan perlakuan perpajakan di lapangan, kami sarankan agar dalam note verbale pemerintah yang akan disampaikan kepada pihak Kedutaan Besar Republik Korea tidak mencantumkan kesepakatan di bidang perpajakan. Hal ini mengingat bahwa setiap perlakuan perpajakan seharusnya diatur dan sesuai dengan Undang-undang Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya. Namun demikian, apabila rumusan yang dicantumkan pada bagian VI.2.1 huruf (a) tersebut harus tetap ada maka rumusan tersebut disesuaikan sehingga berbunyi sebagai berikut : "Semua hal yang berkaitan dengan pemberian fasilitas dan pembebasan pajak harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak" atau bunyi naskah dalam Bahasa Inggris adalah "The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax laws and regulations." Demikian kami sampaikan untuk mendapatkan pertimbangan Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/8de4aa6f66a39065b3fac4aa58feaccd.txt · Last modified: (external edit)