peraturan:0tkbpera:8de4aa6f66a39065b3fac4aa58feaccd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 662/PJ.341/2004

                            TENTANG

        PENJELASAN PERLAKUAN PAJAK ATAS THE FEASIBILITY STUDY AND DETAILED DESIGN 
                     OF KARIAN DAM PROJECT IN INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 09 Juni 2004 perihal yang tersebut dalam pokok surat 
dan memperhatikan Minutes of Meeting between the Korean Implementation Survey Team and Study and 
Detailed Design of Karian Dam Project antara Ketua Tim Survey Korea International Cooperation Agency 
(KOICA) dengan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Depkimpraswil, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa guna memfasilitasi proyek tersebut, kedua pihak (KOICA 
    dan Pemerintah Republik Indonesia) sepakat untuk memberikan fasilitas perpajakan sebagaimana 
    dicantumkan dalam Terms of Reference for Engineering Services for Feasibility Study and Detailed 
    Design of Karian Daam Project Bagian VI.2.1 huruf (a) yang berbunyi "Provide exemtions from 
    income tax and charges of any kind imposed on or in connection with any emolument or allowances 
    paid for their services in connection with the implementation of the study and detailed design."

2.  Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 jo Pasal 2 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Organisasi-organisasi 
    Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak 
    Penghasilan, diatur bahwa :
    a.  Organisasi-organisasi internasional tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan bukan merupakan subjek pajak apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
        1.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
        2.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran anggota.

    b.  Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan 
        merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
        1.  Kerjasama tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia; dan
        2.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia
        3.  Berdasarkan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000
            dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 
            tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000, Korea 
            International Cooperation Agency (KOICA) belum ditetapkan sebagai organisasi 
            internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam 
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar 
    Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, 
    diatur antara lain :
    a.  Pasal 1, Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor 
        dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, dibebaskan;

    b.  Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
        sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan 
        proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak 
        dipungut;

    c.  Pasal 3, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
        kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam 
        rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana 
        pinjaman luar negeri, ditanggung pemerintah.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa :
    a.  Korea International Cooperation Agency (KOICA) belum ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan. Oleh karena itu apabila KOICA 
        beserta para pejabat perwakilannya di Indonesia menghendaki status sebagai bukan Subjek 
        Pajak Penghasilan, harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengajukan 
        permohonan kepada Menteri Keuangan;

    b.  Kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari proyek bantuan teknik KOICA 
        tersebut dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah, apabila 
        proyek tersebut berstatus proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana 
        pinjaman luar negeri;

    c.  Tenaga ahli (experts) Korea yang bekerja pada proyek bantuan teknik KOICA tersebut 
        dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    d.  Fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor dan penyerahan dalam rangka 
        pelaksanaan proyek bantuan teknik KOICA, dapat diberikan apabila proyek tersebut berstatus 
        proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri.

    e.  Mengingat ketentuan tersebut di atas, untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan 
        perlakuan perpajakan di lapangan, kami sarankan agar dalam note verbale pemerintah yang 
        akan disampaikan kepada pihak Kedutaan Besar Republik Korea tidak mencantumkan 
        kesepakatan di bidang perpajakan. Hal ini mengingat bahwa setiap perlakuan perpajakan 
        seharusnya diatur dan sesuai dengan Undang-undang Perpajakan dan peraturan 
        pelaksanaannya. Namun demikian, apabila rumusan yang dicantumkan pada bagian VI.2.1 
        huruf (a) tersebut harus tetap ada maka rumusan tersebut disesuaikan sehingga berbunyi 
        sebagai berikut :

        "Semua hal yang berkaitan dengan pemberian fasilitas dan pembebasan pajak harus sesuai 
        dengan peraturan perundang-undangan pajak" atau bunyi naskah dalam Bahasa Inggris 
        adalah "The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax 
        laws and regulations."

Demikian kami sampaikan untuk mendapatkan pertimbangan Saudara.





A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN         
peraturan/0tkbpera/8de4aa6f66a39065b3fac4aa58feaccd.txt · Last modified: (external edit)