User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8da57fac3313174128cc5f13328d4573
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2622/PJ.51/1996

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 2 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang 
    dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikreditkan 
    dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.

    Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan adalah Faktur Pajak yang menjadi dasar Pengkreditan 
    harus memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu antara lain alamat PKP yang tercantum dalam Faktur 
    Pajak harus sama dengan alamat PKP yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan sebagai 
    PKP.

2.  Pada Pasal 1 huruf d undang-undang yang sama ditegaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian 
    penyerahan Barang Kena Pajak antara lain adalah penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau 
    sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    3.1     Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Faktur Pajak Masukan yang menggunakan NPWP dan 
        alamat kantor pusat dikreditkan di kantor pusat dan untuk pengkreditan tersebut tidak perlu 
        meminta ijin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Pajak.

    3.2     Atas penyerahan semen dan besi beton dari kantor pusat ke kantor cabang termasuk dalam 
        pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan oleh karena terutang PPN dan harus dibuatkan 
        Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8da57fac3313174128cc5f13328d4573.txt · Last modified: (external edit)