peraturan:0tkbpera:8da57fac3313174128cc5f13328d4573
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2622/PJ.51/1996 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan adalah Faktur Pajak yang menjadi dasar Pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu antara lain alamat PKP yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat PKP yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan sebagai PKP. 2. Pada Pasal 1 huruf d undang-undang yang sama ditegaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak antara lain adalah penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 3.1 Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Faktur Pajak Masukan yang menggunakan NPWP dan alamat kantor pusat dikreditkan di kantor pusat dan untuk pengkreditan tersebut tidak perlu meminta ijin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Pajak. 3.2 Atas penyerahan semen dan besi beton dari kantor pusat ke kantor cabang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan oleh karena terutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8da57fac3313174128cc5f13328d4573.txt · Last modified: (external edit)