peraturan:0tkbpera:8d9fc2308c8f28d2a7d2f6f48801c705
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juli 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.43/2001
TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-529/PJ./2001
TANGGAL 20 JULI 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001 tanggal 20
Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22
Atas Penjualan Hasil Produksi lndustri Rokok di Dalam Negeri. Beberapa hal yang perlu mendapatkan
perhatian adalah sebagai berikut :
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan
rokok di dalam negeri adalah sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) dari harga bandrol dan
bersifat final.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2001.
3. Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku, maka Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ./1997 tanggal 31 Januari 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8d9fc2308c8f28d2a7d2f6f48801c705.txt · Last modified: by 127.0.0.1