peraturan:0tkbpera:8d9a0adb7c204239c9635426f35c9522
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 102/PJ.52/2003
TENTANG
PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN
SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO,
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 402/KMK.03/2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak serta untuk kelancaran pelaksanaan
ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002, maka perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai aturan pelaksanaannya.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3984);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2002
(Lembaga Negara Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 4199)
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
402/KMK.03/2002;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-342/PJ.52/2002 tentang Pelaksanaan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang
Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
253/KMK.03/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH
PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO,
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 402/KMK.03/2002
Pasal 1
Bagi Pedagang Eceran yang dalam melaporkan Pengkreditan Pajak Masukan hasil stock opname, mengalami
kesulitan dalam menentukan jumlah barang dagangan yang sampai dengan 31 Mei 2002 belum terjual, cukup
melampirkan laporan stock opname dan pada kolom keterangan (kolom 7) lampiran SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai formulir 1195 B1 diisi dengan mencantumkan kalimat : "lihat lampiran laporan stock
opname" atau "Sesuai Hasil Stock Opname" atau kalimat lain yang memiliki arti yang sama.
Pasal 2
(1) Pajak Masukan yang diterima setelah tanggal 30 April 2002 sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 9
ayat (9) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, masih dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya pada Masa
Pajak Juni, Juli dan Agustus 2002.
(2) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah:
a. Pajak Masukan atas perolehan Barang selain Barang dagangan;
b. Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak.
Pasal 3
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8d9a0adb7c204239c9635426f35c9522.txt · Last modified: by 127.0.0.1