User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8d8818c8e140c64c743113f563cf750f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  8 Januari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 01/PJ.32/2003

                        TENTANG

                PENANGANAN SURAT-SURAT WAJIB PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan semakin meningkatnya surat-surat Wajib Pajak yang ditujukan langsung ke Kantor Pusat 
Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk tertib administrasi dalam menjawab surat-surat Wajib Pajak tersebut 
sesuai dengan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan dalam 
rangka peningkatan pelayanan kepada para Wajib Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur 
    dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu 
    surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak 
    tersebut terdaftar atau Kepala kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan 
    kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

2.  Dalam hal surat Wajib Pajak menyangkut permasalahan yang mengenai kebijaksanaan perpajakan 
    atau hal-hal yang belum diatur dengan jelas maka penyelesaian surat tersebut agar dilakukan oleh 
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

3.  Penyelesaian verbal konsep jawaban surat-surat Wajib Pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Pajak baik yang akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau oleh Direktur teknis atas 
    nama Direktur Jenderal Pajak, agar dilaksanakan oleh Direktorat teknis yang bersangkutan yaitu 
    Direktorat Pajak Penghasilan, Direktorat PPN dan PTLL atau Direktorat PBB dan BPHTB sesuai bidang 
    masing-masing dan agar sebelumnya di co-sign kepada Direktorat Peraturan Perpajakan.

4.  Khusus bagi surat-surat Wajib Pajak yang berkaitan dengan penafsiran peraturan perpajakan, 
    penyelesaian verbal konsep jawaban/penegasannya dilakukan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan 
    dan di co-sign dengan Direktorat terkait. Jawaban surat kepada Wajib Pajak yang bersangkutan 
    ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Peraturan Perpajakan atas nama Direktur 
    Jenderal Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8d8818c8e140c64c743113f563cf750f.txt · Last modified: (external edit)