peraturan:0tkbpera:8d749ea54f6657b0396c204d3148da60
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2392/PJ.52/1995
TENTANG
PERTANYAAN ATAS SISTEM EKSPOR/IMPOR MATERIAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf i Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang PPN 1994 yang dimaksud dengan ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan
barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang PPN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Barang Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut, atas pertanyaan Saudara apabila XYZ yang berkedudukan di Seoul
Korea membeli Barang Kena Pajak berupa material (benang) dari perusahaan di Indonesia (PT.A)
yang dibayar menggunakan L/C impor dan Barang Kena Pajak berupa material (benang) tersebut
langsung dikirim dari PT.A kepada PT.B yang berkedudukan di Indonesia; maka sepanjang tidak ada
data atau keterangan lain, jawaban kami adalah sebagai berikut :
a. Atas transaksi jual beli antara PT.A di Indonesia dengan XYZ yang berkedudukan di Seoul
Korea tersebut, bukan merupakan ekspor sebagaimana dimaksud dalam butir 1, karena tidak
ada kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. Dalam
hal ini PT.A berkewajiban menerbitkan Faktur Pajak atas nama "XYZ c.q. PT.B" sebagai
pembeli.
b. Atas pengiriman Barang Kena Pajak berupa material (benang) dari PT.A ke PT.B dengan
menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana tersebut pada huruf a, terutang PPN dan PPN tersebut
bagi PT.A merupakan Pajak Keluaran dan bagi PT.B merupakan Pajak Masukan. Bagi PT.B,
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan material (benang) tersebut dapat dikreditkan
dengan Pajak Keluaran atas penyerahan/ekspor hasil produksinya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8d749ea54f6657b0396c204d3148da60.txt · Last modified: by 127.0.0.1