peraturan:0tkbpera:8d5e957f297893487bd98fa830fa6413
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1998
TENTANG
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha agar mampu menghadapi arus globalisasi
di bidang ekonomi, perlu diciptakan iklim, usaha yang sehat dan efisien;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan efisien antara lain dapat ditempuh dengan
melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas;
c. bahwa penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas harus tetap
memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham, pihak ketiga, karyawan perseroan, dan
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam butir a, b, dan c serta sebagai
pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, perlu ditetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN
TERBATAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang
menggabungkan diri menjadi bubar.
2. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri
menjadi bubar.
3. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan
untuk mengambilalih baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
4. Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 2
Penggabungan dan peleburan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan tanpa
mengadakan likuidasi terlebih dahulu.
Pasal 3
Penggabungan dan peleburan yang dilakukan tanpa likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
mengakibatkan :
a. pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri menjadi pemegang
saham perseroan yang menerima penggabungan atau perseroan hasil peleburan; dan
b. aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri beralih karena
hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan atau perseroan hasil peleburan.
BAB II
SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 4
(1) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan :
a. kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan yang
bersangkutan;
b. kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
(2) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas
untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar.
(3) Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat menggunakan haknya agar saham yang
dimilikinya dibeli dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
(4) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak menghentikan proses pelaksanaan
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
Pasal 5
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan juga harus memperhatikan kepentingan kreditor.
Pasal 6
(1) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham.
(2) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4
(tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.
(3) Bagi Perseroan Terbuka, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai
maka syarat kehadiran dan pengambilan keputusan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
BAB III
TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
Bagian Pertama
Penggabungan
Pasal 7
(1) Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing
menyusun usulan rencana penggabungan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat persetujuan komisaris dan sekurang-
kurangnya memuat :
a. nama dan tempat kedudukan perseroan yang akan melakukan penggabungan;
b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang akan melakukan
penggabungan dan persyaratan penggabungan;
c. tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan
terhadap saham perseroan hasil penggabungan;
d. rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil penggabungan;
e. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan
yang akan melakukan penggabungan; dan
f. hal-hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan, antara lain :
1) neraca proforma perseroan hasil penggabungan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan
kerugian serta masa depan perseroan yang dapat diperoleh dari penggabungan
berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen;
2) cara penyelesaian status karyawan perseroan yang akan menggabungkan diri;
3) cara penyelesaian hak dan kewajiban perseroan terhadap pihak ketiga;
4) cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap
penggabungan perseroan;
5) susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris perseroan hasil
penggabungan;
6) perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan;
7) laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang telah dicapai;
8) kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
9) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang
mempengaruhi kegiatan perseroan;
10) nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
11) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
Pasal 8
Dalam hal perseroan yang akan melakukan penggabungan tergabung dalam satu grup atau antar grup, usulan
rencana penggabungan memuat neraca konsolidasi dan neraca proforma dari perseroan hasil penggabungan.
Pasal 9
Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 merupakan bahan untuk menyusun Rancangan
Penggabungan yang disusun bersama oleh Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan.
Pasal 10
Rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam
usulan rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
Pasal 11
Selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Rancangan Penggabungan harus memuat penegasan
dari perseroan yang akan menerima penggabungan mengenai penerimaan peralihan segala hak dan kewajiban
dari perseroan yang akan menggabungkan diri.
Pasal 12
Ringkasan atas Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diumumkan oleh
Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian serta diumumkan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang
akan melakukan penggabungan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum
Pemegang Saham masing-masing perseroan.
Pasal 13
(1) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berikut konsep Akta Penggabungan
wajib dimintakan persetujuan kepada Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan.
(2) Konsep Akta Penggabungan yang telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Akta Penggabungan yang dibuat di hadapan
notaris dalam bahasa Indonesia.
Pasal 14
(1) Apabila penggabungan perseroan dilakukan dengan mengadakan perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, maka
penggabungan mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
(2) Apabila penggabungan perseroan dilakukan dengan disertai perubahan Anggaran Dasar yang tidak
memerlukan persetujuan menteri, maka penggabungan mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran Akta
Penggabungan dan akta perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan.
(3) Apabila penggabungan perseroan dilakukan tanpa diserta perubahan Anggaran Dasar, maka
penggabungan mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan
Pasal 15
(1) Dalam hal penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1), maka Direksi perseroan yang akan menerima penggabungan wajib mengajukan
permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri dan mendaftarkan dalam
Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Dalam hal penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2), maka Direksi perseroan yang akan menerima penggabungan wajib melaporkan
Akta Penggabungan perseroan dan akta perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada Menteri dan
mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 16
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), diajukan secara tertulis
kepada Menteri dengan melampirkan akta perubahan Anggaran Dasar beserta Akta Penggabungan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari setelah permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon
secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 17
Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar atau penyampaian laporan Akta Penggabungan
perseroan dan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham.
Pasal 18
(1) Apabila penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1), maka perseroan yang menggabungkan diri, terhitung sejak tanggal persetujuan
Menteri atas perubahan Anggaran Dasar.
(2) Apabila penggabungan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2), maka perseroan yang menggabungkan diri, terhitung sejak tanggal pendaftaran Akta
Penggabungan dan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam Daftar Perusahaan.
(3) Apabila penggabungan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) maka perseroan yang menggabungkan diri, terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta
Penggabungan.
Pasal 19
(1) Sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2),
Direksi perseroan yang menggabungkan diri tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali
diperlukan dalam rangka pelaksanaan penggabungan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab
Direksi perseroan yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Peleburan
Pasal 20
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13
berlaku juga untuk perbuatan hukum peleburan.
Pasal 21
(1) Pendiri perseroan hasil peleburan adalah perseroan yang akan meleburkan diri.
(2) Pemegang saham perseroan yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pemegang saham perseroan yang akan meleburkan diri.
(3) Kekayaan perseroan yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seluruh
kekayaan perseroan yang akan meleburkan diri.
Pasal 22
(1) Akta Peleburan yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
menjadi dasar pembuatan Akta Pendirian perseroan hasil peleburan.
(2) Direksi perseroan yang meleburkan diri wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian
perseroan hasil peleburan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan
serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, setelah mendapat
pengesahan Menteri.
(3) Permohonan pengesahan Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan secara
tertulis kepada Menteri dengan melampirkan Akta Peleburan.
(4) Menteri memberikan pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis
beserta alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
Pasal 23
Perseroan yang meleburkan diri bubar terhitung sejak tanggal Akta Pendirian perseroan hasil peleburan
disahkan oleh Menteri.
Pasal 24
(1) Sejak tanggal penandatanganan Akta Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direksi
perseroan yang meleburkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam
rangka pelaksanaan peleburan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab
Direksi perseroan yang bersangkutan.
Pasal 25
Terhadap hukum yang dilakukan sebelum Akta Pendirian perseroan hasil peleburan disahkan Menteri, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.
Bagian Ketiga
Pengambilalihan
Pasal 26
(1) Pihak yang akan mengambilalih menyampaikan maksud untuk melakukan pengambilalihan kepada
Direksi perseroan yang akan diambilalih.
(2) Direksi perseroan yang akan diambilalih dan pihak yang akan mengambilalih masing-masing
menyusun usulan rencana pengambilalihan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing wajib mendapat persetujuan Komisaris
perseroan yang akan diambilalih dan yang mengambilalih atau lembaga serupa dari pihak yang akan
mengambilalih, dengan memuat sekurang-kurangnya :
a. nama dan tempat kedudukan perseroan serta badan hukum lain, atau identitas orang
perseorangan yang melakukan pengambilalihan;
b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan, pengurus badan hukum atau orang
perseorangan yang melakukan pengambilalihan;
c. laporan tahunan terutama perhitungan tahunan tahun buku terakhir dari perseroan dan badan
hukum lain yang melakukan pengambilalihan;
d. tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang melakukan pengambilalihan
apabila pembayaran pengambilalihan dilakukan dengan saham;
e. rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil pengambilalihan;
f. jumlah saham yang akan diambilalih;
g. kesiapan pendanaan;
h. neraca gabungan proforma perseroan setelah pengambilalihan yang disusun sesuai dengan
standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
keuntungan dan kerugian serta masa depan perseroan tersebut berdasarkan hasil penilaian
ahli yang independen;
i. cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan
perusahaan;
j. cara penyelesaian status karyawan dari perseroan yang akan diambilalih;
k. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan;
Pasal 27
Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 merupakan bahan untuk penyusunan Rancangan
Pengambilalihan yang disusun bersama antara Direksi perseroan yang akan diambilalih dengan pihak yang
akan mengambilalih.
Pasal 28
Rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum
dalam usulan rencana pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 29
Ringkasan Rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib diumumkan oleh Direksi
dalam 2 (dua) surat kabar harian serta diberitahukan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang
melakukan pengambilalihan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang
Saham masing-masing perseroan.
Pasal 30
Rancangan Pengambilan wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham perseroan yang akan
diambilalih dan yang akan mengambilalih atau lembaga serupa dari pihak yang akan mengambilalih.
Pasal 31
(1) Rancangan Pengambilalihan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dituangkan
dalam Akta Pengambilalihan.
(2) Akta Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat di hadapan notaris dalam bahasa
Indonesia.
Pasal 32
(1) Apabila pengambilalihan perseroan dilakukan dengan mengadakan perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas, maka pengambilalihan mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan
Anggaran Dasar oleh Menteri.
(2) Apabila pengambilalihan perseroan dilakukan dengan disertai perubahan Anggaran Dasar yang tidak
memerlukan persetujuan Menteri, maka pengambilalihan mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran Akta
Pengambilalihan dalam Daftar Perusahaan.
(3) Apabila pengambilalihan perseroan tidak mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar, maka
pengambilalihan mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Pengambilalihan.
BAB IV
KEBERATAN TERHADAP PENGGABUNGAN,
PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN
PERSEROAN
Pasal 33
(1) Direksi wajib menyampaikan dengan surat tercatat Rancangan Penggabungan, Peleburan, dan
Pengambilalihan kepada seluruh kreditor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham.
(2) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutus mengenai rencana penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan yang telah dituangkan dalam Rancangan tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kreditor tidak mengajukan
keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
(4) Keberatan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham guna mendapat penyelesaian.
(5) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) belum tercapai, maka penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.
BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 34
(1) Direksi perseroan hasil penggabungan atau peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan atau
peleburan dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
berlakunya penggabungan atau peleburan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula terhadap Direksi dari perseroan yang
memiliki nilai kekayaan tertentu yang melakukan pengambilalihan.
(3) Nilai kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 35
(1) Dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, Direksi
bertindak semata-mata untuk kepentingan perseroan.
(2) Dalam hal terjadi benturan kepentingan antara perseroan dan Direksi, maka Direksi wajib
mengungkapkan hal tersebut dalam usulan rencana dan Rancangan Penggabungan, Peleburan dan
Pengambilalihan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi Komisaris.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan dengan tidak
mengurangi peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur secara khusus penggabungan, peleburan,
dan pengambilalihan perseroan.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 40
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1998
TENTANG
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS
UMUM
Keberadaan Perseroan Terbatas dalam dunia usaha dan perdagangan adalah sangat penting dan strategis
untuk menggerakkan dan mengarahkan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi, terutama dalam rangka
menghadapi arus globalisasi dan liberalisasi perekonomian dunia yang semakin kompleks. Oleh sebab itu,
perlu diupayakan penciptaan suatu iklim usaha yang sehat dan efisien, sehingga terbuka kesempatan yang
cukup leluasa bagi Perseroan Terbatas untuk tumbuh dan berkembang secara lebih dinamis sesuai dengan
perkembangan dunia usaha.
Namun demikian upaya penciptaan iklim usaha yang sehat dan efisien dalam rangka peningkatan
pembangunan ekonomi tersebut, operasionalnya harus tetap mengacu pada asas pembangunan ekonomi
nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945.
Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka upaya penciptaan iklim dunia usaha yang sehat dan efisien
tidak boleh mengarah kepada penguasaan sumber ekonomi dan pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu
kelompok atau golongan tertentu. Oleh karena itu, tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi),
dan pengambilalihan (akuisisi) perseroan yang dapat mendorong ke arah terjadinya monopoli, monopsoni atau
persaingan curang harus dapat dihindari sejak dini, dengan kata lain tindakan penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan perseroan hendaknya tetap memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham,
karyawan perseroan, atau masyarakat termasuk pihak ketiga yang berkepentingan.
Meskipun dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas telah diatur mengenai prinsip-
prinsip yang berkaitan dengan perbuatan hukum penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan
Terbatas, akan tetapi persyaratan dan tata cara proses penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
perseroan yang lebih rinci, diperintahkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Adapun materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi, persyaratan, tata cara, pembuatan
rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, kewajiban mengumumkan, pemberitahuan kepada
karyawan, hal-hal yang harus dimuat dalam rancangan penggabungan, keberatan terhadap rancangan serta
hak pengajuan pembatalan terhadap tindakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan
Terbatas.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 dan Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Pengertian "sebagian besar" dalam hal ini meliputi baik lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
maupun suatu jumlah tertentu yang menunjukkan bahwa jumlah tersebut lebih besar daripada
kepemilikan saham dari pemegang saham lainnya.
Bagi perseroan yang akan diambilalih maka saham yang akan dialihkan adalah saham yang
telah dikeluarkan termasuk saham yang dibeli kembali oleh perseroan tersebut berdasarkan
ketentuan Pasal 30 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Sebagai pembayaran atau imbalan, perseroan yang akan mengambilalih memberikan kepada
pemegang saham perseroan yang diambilalih, berupa :
a. uang dan atau
b. bukan uang, yang terdiri dari :
1. benda atau kekayaan lainnya;
2. saham yang telah dikeluarkan atau saham baru yang akan dikeluarkan oleh
perseroan yang akan mengambilalih atau perseroan lain.
Angka 4
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Saat berlaku efektifnya penggabungan dan peleburan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 18.
Pasal 4
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dengan penegasan ketentuan ini maka hak pemegang saham yang tidak setuju adalah
sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, dan bukan yang diatur dalam Pasal 54 Undang-undang tersebut. Hal ini karena
Pasal 55 tersebut merupakan ketentuan yang diperuntukkan secara khusus bagi pemegang
saham dalam peristiwa tertentu antara lain dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan ini merupakan pelaksanaan prinsip hukum perjanjian. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor
perseroan yang akan melakukan penggabungan atau meleburkan diri atau yang akan mengambilalih
dan diambilalih.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a s/d Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Rancangan perubahan Anggaran Dasar dalam hal ini hanya diwajibkan sebagai bagian
dari usulan apabila penggabungan tersebut menyebabkan adanya perubahan
Anggaran Dasar.
Huruf e dan Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 8 s/d Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Konsep Akta Penggabungan berisikan pokok isi semua hal yang termuat dalam Rancangan
Penggabungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Daftar Perusahaan" adalah daftar sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15 s/d Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kekayaan" dalam hal ini adalah seluruh harta perseroan yang
tercantum di bagian kelompok aset (aktiva) dalam neraca terakhir yang disahkan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham.
Pasal 22 s/d Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak" dalam hal ini dapat berupa perseroan, badan hukum lain yang
bukan perseroan atau orang perseorangan.
Ayat (2)
Sejauh mengenai prosedur, ketentuan mengenai pengambilalihan dalam hal ini merupakan
penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Pasal 103 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-
undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu pengambilalihan yang dilakukan
dengan melibatkan Direksi perseroan baik yang akan diambilalih maupun yang mengambilalih.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "identitas" sekurang-kurangnya adalah nama lengkap, tempat
dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan orang yang
bersangkutan.
Huruf b s/d Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Rancangan perubahan Anggaran dasar dalam hal ini hanya diwajibkan sebagai bagian
dari usulan apabila pengambilalihan tersebut menyebabkan adanya perubahan
Anggaran Dasar.
Huruf f s/d Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 27 s/d Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Lembaga serupa dari badan hukum bukan perseroan dalam ketentuan ini misalnya : Rapat Anggota
dalam Koperasi.
Pasal 31 dan Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan bagi Direksi untuk memberitahu kreditor lebih awal
dengan menyampaikan usulan rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.
Pada saat penyampaian Rancangan tersebut sekaligus pula dicantumkan tanggal pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengertian penyelesaian dalam hal ini tidak harus berarti pembayaran kembali piutang
seketika, tetapi dapat juga berupa kesepakatan tentang penyelesaian keberatan kreditor.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengumuman dalam hal ini dilakukan oleh pihak yang mengambilalih.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Pada prinsipnya terhadap perbuatan hukum dalam rangka penggabungan dan peleburan yang
dilakukan perseroan, serta pengambilalihan perseroan berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini, kecuali terdapat ketentuan khusus yang mengatur perseroan sesuai dengan sifat dan kegiatan
usahanya, seperti peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan pasar modal.
Pasal 37
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3741.
peraturan/0tkbpera/8d5e957f297893487bd98fa830fa6413.txt · Last modified: by 127.0.0.1