User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:8d56f73cb2ee64adf1c0a24a0cd432f5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 466/PJ.51/2001

                             TENTANG

            PERMOHONAN REKOMENDASI PPN DIBEBASKAN ATAS 
                PENYERAHAN BUKU-BUKU KE-86 IKAPI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 10 April 2001 hal Permohonan Rekomendasi PPN 
Ditanggung Pemerintah,  dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      IKAPI mengajukan permohonan Rekomendasi PPN Dibebaskan atas penyerahan buku-buku cetakan 
    para penerbit anggota IKAPI yang terangkum dalam Buku Kedelapan Puluh Enam IKAPI.

2.      Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001  tanggal 12 Januari 2001 jo. 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tanggal 16 Januari 2001 bahwa :     
        a.      Orang atau Badan yang melakukan impor atau melakukan penyerahan atau yang menerima
        penyerahan Barang Kena Pajak tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan 
        buku-buku pelajaran agama wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan 
        Nilai (SKB PPN) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.     
        b.      Permohonan untuk memperoleh SKB PPN tersebut dalam butir a diajukan oleh :     
                1)      Orang atau Badan yang melakukan impor buku dimaksud.     
                2)      Pihak yang menyerahkan atau pihak yang menerima penyerahan, dalam hal 
            penyerahan buku dimaksud dilakukan di dalam negeri.     
        c.      Permohonan SKB PPN tersebut melampirkan:     
                1)      Dokumen fotokopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli;     
                2)      Rekomendasi dari Menteri Pendidikan Nasional untuk buku-buku pelajaran umum, dan 
            Menteri Agama untuk kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. 

3.      Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 188/PJ./2001 tanggal 1 Maret 2001, 
    antara lain diatur bahwa :     
        a.      Seorang Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk 
        menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan Peraturan Perundang-
        undangan perpajakan.     
        b.      Seorang kuasa wajib memiliki Brevet atau Ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan 
        sekurang-kurangnya setingkat Diploma III.     
        c.      Dalam melaksanakan kuasa, Seorang Kuasa Wajib menyerahkan surat kuasa khusus yang 
        bermeterai dari Wajib Pajak pemberi kuasa dan fotocopy Brevet atau Ijazah yang dimiliki.     
        d.      Surat kuasa khusus paling sedikit memuat :     
                1)      Nama dan alamat serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajka;     
                2)      Nama, alamat dan NPWP penerima kuasa;     
                3)      Bidang/cakupan hak/kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak 
            selaku pemberi kuasa kepada penerima kuasa yang bersangkutan.     
            Untuk lebih jelasnya, bersama ini kami lampirkan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor KEP - 188/PJ./2001.    

4.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa :     
        a.      Permohonan pembebasan PPN atas penyerahan buku diajukan oleh Penerbit buku yang 
        bersangkutan.     
        b.      Apabila IKAPI menerima mandat untuk mengajukan permohonan pembebasan dari anggota-
        anggota IKAPI, maka orang yang menerima surat kuasa harus memenuhi persyaratan 
        sebagai Seorang Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor KEP - 188/PJ./2001.     
        c.      Sebagai tambahan informasi, bahwa saat ini Direktur Jenderal Pajak tidak lagi mengeluarkan 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak atas buku-buku yang diterbitkan oleh para anggota 
        IKAPI yang diusulkan mendapatkan fasilitas PPN (dahulu PPN ditanggung pemerintah).     
        d.      Dimohon surat ini disebarluaskan kepada seluruh penerbit anggota IKAPI.     

Demikian disampaikan untuk dimaklumi. 



 
Direktur,

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249


Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/8d56f73cb2ee64adf1c0a24a0cd432f5.txt · Last modified: (external edit)