peraturan:0tkbpera:8d56f73cb2ee64adf1c0a24a0cd432f5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 466/PJ.51/2001 TENTANG PERMOHONAN REKOMENDASI PPN DIBEBASKAN ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU KE-86 IKAPI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 10 April 2001 hal Permohonan Rekomendasi PPN Ditanggung Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. IKAPI mengajukan permohonan Rekomendasi PPN Dibebaskan atas penyerahan buku-buku cetakan para penerbit anggota IKAPI yang terangkum dalam Buku Kedelapan Puluh Enam IKAPI. 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 2001 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tanggal 16 Januari 2001 bahwa : a. Orang atau Badan yang melakukan impor atau melakukan penyerahan atau yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. b. Permohonan untuk memperoleh SKB PPN tersebut dalam butir a diajukan oleh : 1) Orang atau Badan yang melakukan impor buku dimaksud. 2) Pihak yang menyerahkan atau pihak yang menerima penyerahan, dalam hal penyerahan buku dimaksud dilakukan di dalam negeri. c. Permohonan SKB PPN tersebut melampirkan: 1) Dokumen fotokopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli; 2) Rekomendasi dari Menteri Pendidikan Nasional untuk buku-buku pelajaran umum, dan Menteri Agama untuk kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. 3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 188/PJ./2001 tanggal 1 Maret 2001, antara lain diatur bahwa : a. Seorang Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan Peraturan Perundang- undangan perpajakan. b. Seorang kuasa wajib memiliki Brevet atau Ijazah formal pendidikan di bidang perpajakan sekurang-kurangnya setingkat Diploma III. c. Dalam melaksanakan kuasa, Seorang Kuasa Wajib menyerahkan surat kuasa khusus yang bermeterai dari Wajib Pajak pemberi kuasa dan fotocopy Brevet atau Ijazah yang dimiliki. d. Surat kuasa khusus paling sedikit memuat : 1) Nama dan alamat serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajka; 2) Nama, alamat dan NPWP penerima kuasa; 3) Bidang/cakupan hak/kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak selaku pemberi kuasa kepada penerima kuasa yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya, bersama ini kami lampirkan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 188/PJ./2001. 4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa : a. Permohonan pembebasan PPN atas penyerahan buku diajukan oleh Penerbit buku yang bersangkutan. b. Apabila IKAPI menerima mandat untuk mengajukan permohonan pembebasan dari anggota- anggota IKAPI, maka orang yang menerima surat kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai Seorang Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 188/PJ./2001. c. Sebagai tambahan informasi, bahwa saat ini Direktur Jenderal Pajak tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak atas buku-buku yang diterbitkan oleh para anggota IKAPI yang diusulkan mendapatkan fasilitas PPN (dahulu PPN ditanggung pemerintah). d. Dimohon surat ini disebarluaskan kepada seluruh penerbit anggota IKAPI. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur, ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/8d56f73cb2ee64adf1c0a24a0cd432f5.txt · Last modified: (external edit)