peraturan:0tkbpera:8d3369c4c086f236fabf61d614a32818
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 162/PJ/2003
TENTANG
PELAKSANAAN SISTEM MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3)
PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sistem Monitoring Pembayaran Pajak (MP3) pada Direktorat Jenderal
Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Sistem Monitoring Pelaporan
Pembayaran Pajak (MP3);
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
4. Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank
Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002;
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 493/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan
Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.03/2002;
7. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-38/A/51/1993, Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-17/PJ./1993, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-53/BC/1993, Direktur Jenderal
Pos dan Telekomunikasi Nomor 98/DIRJEN/1993, dan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/56/KEP.DIR
tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Bank/Kantor
Pos dan Giro, Serta Pengenaan Sanksi Administrasi;
8. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-56/A/2003, Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2003, Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2003 tentang
Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Internal Check;
9. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002, dan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-288/PJ./2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Bank Persepsi
Dan Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha
Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) 1994;
11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-101/PJ./2003 tanggal
3 April 2003;
12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 383/PJ./2002 tentang Tata Cara Pembayaran
Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-Line Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam
Bentuk Digital;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN SISTEM MONITORING PELAPORAN
PEMBAYARAN PAJAK (MP3) PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
a. Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank
Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai
penerima pembayaran atau setoran pajak secara on-line.
b. Persyaratan teknis adalah persyaratan sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS)
tentang Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kantor
Penerima Pembayaran.
c. Surat Rekomendasi adalah surat yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak dan dikirim ke Direktorat
Jenderal Anggaran dan Kantor Penerima Pembayaran yang menyatakan bahwa Kantor Penerima
Pembayaran yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan teknis untuk menjadi Kantor Penerima
Pembayaran yang berhak melayani pembayaran setoran pajak secara on-line.
d. Rekonsiliasi adalah proses identifikasi perbedaan dan persamaan data pembayaran setoran pajak
yang tercatat dalam sistem komputer Direktorat Jenderal Pajak dengan Kantor Penerima Pembayaran
setiap hari pada jam tertentu (cut off) yang disepakati antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kantor
Penerima Pembayaran.
e. Klarifikasi adalah proses komunikasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kantor Penerima
Pembayaran dalam rangka memastikan penyebab perbedaan data pembayaran setoran pajak.
f. Reversal/penyesuaian data penerimaan adalah proses penambahan, pengurangan, dan perubahan
data pembayaran setoran pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan Kantor
Penerima Pembayaran pada saat pelaksanaan rekonsiliasi dan klarifikasi agar data yang bersangkutan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
g. Daftar Nominatif Penerimaan yang selanjutnya disebut DNP adalah rincian penerimaan negara yang
ditandatangani oleh dan menjadi tanggung jawab pejabat Kantor Penerima Pembayaran dan disahkan
oleh pejabat Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
h. Kantor Wilayah (Kanwil) Koordinator adalah Kanwil IV Direktorat Jenderal Pajak Jaya I dan Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak di kota dimana terdapat beberapa KPP dan KPKN yang ditunjuk untuk
menerima data pembayaran pajak dari KPKN.
i. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Koordinator adalah KPP yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah DJP
atasannya untuk menerima data pembayaran pajak para Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP yang
bersangkutan dan KPP lain dari KPKN mitra kerjanya.
j. Rekaman Data DNP yang selanjutnya disebut RDD adalah data daftar penerimaan setoran pajak
yang tersimpan dalam media digital (disket, CD ROM, atau media penyimpan data lainnya) yang isinya
harus sama dengan DNPnya.
k. SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak/Penyetor digunakan atau berfungsi untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kantor Penerima Pembayaran dan digunakan
sebagai bukti/tanda pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi yang telah ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
l. SSP Khusus adalah bukti/tanda pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima
Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi
dan atau alat lainnya, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi
perpajakan.
m. Nomor Transaksi Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut NTPP adalah nomor bukti/tanda
pembayaran/penyetoran pajak yang diterakan pada SSP yang digunakan dalam sistem pembayaran
pajak secara on-line, yang dihasilkan oleh suatu mesin penomoran dengan formula rahasia yang
dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
n. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disebut NTB adalah nomor bukti/tanda transaksi penyetoran
pajak yang diterbitkan oleh Bank yang dicantumkan pada SSP khusus dengan menggunakan suatu
sistem penomoran yang dimiliki oleh Bank sebagai Kantor Penerima Pembayaran setoran pajak on-line.
o. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti/tanda transaksi penyetoran
pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pos yang dicantumkan pada SSP khusus dengan menggunakan
suatu sistem penomoran yang dimiliki oleh Kantor Pos sebagai Kantor Penerima Pembayaran setoran
pajak on-line.
p. Bukti Setor adalah bukti/tanda pembayaran atas penyetoran pajak terutang yang dikeluarkan oleh
Kantor Penerima Pembayaran dan ditandatangani oleh petugas yang berwenang menerima
pembayaran/penyetoran pajak serta dibubuhi stempel Kantor Penerima Pembayaran.
Pasal 2
Pembayaran Pajak dengan menggunakan SSP khusus dianggap telah masuk ke rekening Kas Negara apabila
informasi pembayaran setoran pajak yang diterima dari Direktorat Informasi Perpajakan melalui Sistim
Informasi Perpajakan atau Sistim Administrasi Perpajakan Terpadu telah sesuai dengan DNP/RDD yang
diterima dari KPKN mitra kerja atau Kanwil/KPP Koordinator.
Pasal 3
(1) Tempat Pembayaran yang akan memberikan pelayanan pembayaran pajak secara on-line wajib
mengajukan permohonan hubungan on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Informasi Perpajakan dengan tembusan Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Informasi Perpajakan berdasarkan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), melakukan kerjasama penyelarasan sistem pembayaran pajak on-line.
(3) Setelah penyelarasan sistem pembayaran pajak on-line sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berhasil dengan baik, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Rekomendasi yang disampaikan
kepada Direktorat Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada tempat pembayaran yang akan
memberikan pelayanan pembayaran pajak secara on-line.
Pasal 4
Dalam rangka kelancaran hubungan secara on-line, Direktorat Informasi Perpajakan bertugas:
a. Memelihara perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan untuk memberikan pelayanan
pembayaran pajak secara on-line baik di lingkungan Kantor Pusat maupun instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak.
b. Memelihara kelancaran hubungan on-line antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kantor Penerima
Pembayaran.
c. Memonitor kemampuan sistem pembayaran pajak on-line yang dimiliki oleh Kantor Penerima
Pembayaran secara berkesinambungan untuk memastikan bahwa Kantor Penerima Pembayaran selalu
memenuhi persyaratan teknis.
d. Menindaklanjuti masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan sistem pembayaran setoran pajak
secara on-line dan memberi solusi pemecahannya.
e. Membuat Surat Usulan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran yang digunakan
sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Anggaran untuk menetapkan pencabutan hak Kantor Penerima
Pembayaran menerima pembayaran setoran pajak secara on-line dalam hal Kantor Penerima
Pembayaran tidak lagi memenuhi persyaratan teknis.
Pasal 5
Dalam kaitannya dengan data pembayaran pajak secara on-line, Direktorat Informasi Perpajakan bertugas:
a. Memantau proses pembayaran setoran pajak on-line secara berkesinambungan.
b. Melakukan proses rekonsiliasi atas transaksi pembayaran setoran pajak dengan menggunakan
sistem on-line setiap hari pada jam tertentu (cut off) yang disepakati antara Direktorat Jenderal Pajak
dengan Kantor Penerima Pembayaran.
c. Melakukan klarifikasi dan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah
yang ditemui dalam rekonsiliasi.
d. Memilah data pembayaran setoran pajak untuk masing-masing KPP pada setiap akhir hari kerja
setelah proses rekonsiliasi diselesaikan.
Pasal 6
(1) Apabila Kantor Penerima Pembayaran tidak dapat menyelesaikan transaksi secara on-line yang
disebabkan karena:
a. gangguan pada sistem komunikasi data selama lebih dari satu hari;
b. gangguan pada aplikasi komputer selama lebih dari satu hari;
c. pembatalan (reversal) yang telah melewati batas satu hari kerja;
d. kesalahan perekaman;
e. ketentuan atau prosedur lainnya;
maka pihak Kantor Penerima Pembayaran wajib mengirimkan Berita Acara kepada Direktorat
Informasi Perpajakan dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran III keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Apabila Kantor Penerima Pembayaran mengajukan pembatalan transaksi disertai perekaman ulang,
maka Kantor Penerima Pembayaran wajib mengirimkan Berita Acara dan Formulir Perekaman Ulang
kepada Direktorat Informasi Perpajakan dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran III
dan IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Direktorat Informasi Perpajakan akan menindaklanjuti salah satu permohonan dalam Berita Acara
tersebut yaitu pembatalan transaksi atau pembatalan disertai perekaman ulang transaksi atau
perekaman transaksi.
(4) Apabila Kantor Penerima Pembayaran mengajukan pembatalan transaksi, maka Nomor Transaksi
Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) serta Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) yang
dibatalkan dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat dipergunakan lagi sebagai referensi untuk
transaksi lainnya.
(5) Tata cara pengajuan Berita Acara diatur sebagai berikut:
- satu Berita Acara mewakili satu SSP khusus;
- nomor Berita Acara harus unik;
- bentuk dan isi Berita Acara mengikuti format sesuai dengan contoh sebagaimana pada
Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
- Berita Acara dicetak diatas kertas surat resmi Kantor Penerima Pembayaran;
- Berita Acara berasal dari Kantor Pusat Kantor Penerima Pembayaran dan ditandatangani oleh
pejabat Kantor Pusat serta dibubuhi stempel Kantor Pusat Kantor Penerima Pembayaran;
- setiap Berita Acara dilampiri salinan SSP khusus dan salinan Bukti Setor yang telah
ditandatangani dan dibubuhi stempel Kantor Penerima Pembayaran;
- setiap kolom transaksi diisi lengkap dan diberi tanda silang (x) pada kotak pilihan;
- Berita Acara harus diketik agar dapat dibaca dengan jelas dan tidak diperkenankan ada
koreksi tulisan tangan.
(6) Jika transaksi yang dibatalkan dan atau direkam ulang mempunyai hubungan dengan institusi lainnya
seperti Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), maka
pihak Kantor Penerima Pembayaran berkewajiban menyelesaikannya.
Pasal 7
Ketentuan tentang tata cara pengawasan database monitoring pelaporan dan pembayaran pajak (MP3) pada
Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
Ketentuan tentang prosedur penatausahaan RDD, DNP dan SSP khusus lembar ke-2 pada Kantor Wilayah/
Kantor Pelayanan Pajak Koordinator dan Kantor Pelayanan Pajak lainnya (bukan koordinator) diatur
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 9
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang
penatausahaan penerimaan setoran pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 10
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/8d3369c4c086f236fabf61d614a32818.txt · Last modified: by 127.0.0.1