peraturan:0tkbpera:8d09e4b85c783cbc30c9b8ae175f2d33
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Mei 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.6/1994
TENTANG
PENANGGUHAN PENGENAAN PBB ATAS OBYEK MESIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pengenaan PBB atas mesin antara
lain menyangkut definisi mesin yang dikategorikan sebagai bangunan menurut Undang-undang Nomor 12
Tahun 1985 dan tata cara penilaian mesin, maka pelaksanaan pengenaan PBB atas mesin mulai tahun fiskal
1994 ditangguhkan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/8d09e4b85c783cbc30c9b8ae175f2d33.txt · Last modified: by 127.0.0.1