peraturan:0tkbpera:8cf40e328089249cf77075692aa0c09b
                  PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
                              NOMOR 79 TAHUN 2007

                                TENTANG

                   PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
                  PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 
    2001, telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
    di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.  bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1
    Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
    Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah perlu dilakukan
    penyempurnaan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 39 Tahun 2001 sebagaimana tersebut pada 
    huruf a;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk 
    menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan peningkatan pelayanan dalam rangka pemungutan
    retribusi daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan 
    Retribusi Daerah Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000;
2.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah khusus Ibukota Negara
    Republik Indonesia Jakarta;
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 TAHUN 2001 tentang Retribusi Daerah;
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.  Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan 
    Retribusi Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara Pemeriksaan di Bidang 
    Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi
    Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan 
    Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat 
    Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah;
18. Keputusan Gubernur Nomor 135 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
19. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan 
    dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
20. Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan 
    Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
21. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Pengendalian Benda-Benda 
    Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;
22. Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi 
    Daerah.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN 
KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL.


                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.  Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.  Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3.  Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
4.  Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5.  Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus 
    Ibukota Jakarta;
6.  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
7.  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah adalah Kepala Dinas Kependudukan dan
    Catatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
8.  Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta;
9.  Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta;
10. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi 
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
11. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    Kotamadya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
12. Sistem Informasi Pemungutan Retribusi Daerah adalah Sistem yang menghubungkan kegiatan 
    pemungutan retribusi daerah antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan sistem informasi
    Dinas Pendapatan Daerah;
13. Bendahara Penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
    menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
14. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah setiap orang yang ditunjuk menyimpan, menyetorkan,
    menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
15. Retribusi Daerah Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil yang selanjutnya disebut retribusi adalah
    pungutan daerah sebagai pembayaran jasa pelayanan yang khusus disediakan oleh dan/atau diberikan
    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
16. Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan 
    retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, pelayanan kependudukan dan  catatan 
    sipil;
17. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek 
    retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada 
    Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
18. Surat Tanda Setor Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STSRD adalah surat yang digunakan
    oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu untuk menyetorkan hasil pungutan
    retribusi daerah kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah;
19. Dokumen lain yang dipersamakan yang selanjutnya disebut dokumen yang dipersamakan adalah
    benda berharga berupa karcis, kuitansi, kartu langganan, dan cetakan hasil perhitungan (print out)
    komputer yang mempunyai nilai nominal sesuai dengan tarif menurut Peraturan Daerah yang berlaku
    dan berfungsi sama dengan ketetapan;
20. Rekapitulasi penyetoran hasil retribusi pelayanan adalah sarana yang digunakan oleh Bendahara 
    Penerimaan Pembantu/Pembantu Bendahara untuk menyetorkan hasil retribusi kepada Bendahara
    Penerimaan.


                        BAB II
                        JENIS PELAYANAN 
                         DAN SARANA PEMUNGUTAN

                        Pasal 2

(1) Jenis Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil terdiri dari :
    a.  Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    b.  Kartu Keluarga (KK);
    c.  Kartu Identitas Pendatang;
    d.  Pencatatan Kelahiran;
    e.  Pencatatan Kematian;
    f.  Pencatatan Perkawinan dalam Kantor;
    g.  Pencatatan Perkawinan luar jam kerja/luar kantor/hari libur;
    h.  Pencatatan Perceraian;
    i.  Pencatatan Pengakuan anak;
    j.  Pencatatan Pengesahan Anak;
    k.  Pencatatan Pengangkatan Anak;
    l.  Pencatatan Muatasi Data;
    m.  Perbaikan/perubahan Akta Catatan Sipil;
    n.  Pencatatan Pembatalan Akta Catatan Sipil;
    o.  Duplikat Akta Catatan Sipil;
    p.  Salinan Lengkap Akta Catatan Sipil;
    q.  Pelaporan Akta Catatan Sipil Luar Negeri;
    r.  Surat Pengesahan Perjanjian Perkawinan;
    s.  Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Terhadap pendaftaran/pencatatan/pelaporan kependudukan dan catatan sipil yang melebihi batas 
    waktu, selain dikenakan tarif retribusi juga dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan 
    peraturan Perundang-undangan .
(3) Kecuali huruf a, huruf d dan huruf e, maka untuk pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan retribusi dengan menggunakan dokumen yang 
    dipersamakan berupa karcis atau cetakan (print out) komputer.
(4) Untuk pelayanan kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf 
    d, dan huruf e, tidak dikenakan retribusi.


                        BAB III
                       PENGADAAN, PENGESAHAN DAN
                PENDISTRIBUSIAN SARANA PEMUNGUTAN

                           Bagian Kesatu
                             Pengadaan

                        Pasal 3

(1) Pengadaan Sarana pemungutan berupa STSRD dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Pengadaan dokumen yang dipersamakan berupa karcis atau cetakan (print out) komputer 
    dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
(3) Prosedur pengadaan dokumen yang dipersamakan berupa karcis dan sarana pemungutan STSRD 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan 
    perundang-undangan.


                           Bagian Kedua
                            Pengesahan

                        Pasal 4

(1) Dokumen yang dipersamakan berupa karcis dan sarana pemungutan STSRD dinyatakan sah 
    penggunaannya setelah dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Untuk mendapatkan legalisasi/porporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui
    Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Berdasarkan permohonan legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Pendapatan Daerah
    melegalisasi dokumen yang dipersamakan berupa karcis dan STSRD sebagai sarana pemungutan
    retribusi dan mendistribusikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
(4) Dalam hal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggunakan cetakan (print out) komputer, 
    dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan syarat memuat :
    a.  nama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
    b.  nilai nominal;
    c.  nomor urut, tanggal transaksi dan/atau peraturan daerah.


                           Bagian Ketiga
                          Pendistribusian

                        Pasal 5

(1) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mendistribusikan dokumen yang dipersamakan berupa
    karcis dan STSRD sebagai sarana pemungutan retribusi kepada Suku Dinas Kependudukan dan
    Catatan Sipil.
(2) Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selanjutnya mendistribusikan dokumen yang
    dipersamakan berupa karcis dan STSRO sebagai sarana pemungutan retribusi kepada Kepala Seksi
    Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan dan Kepala Subseksi Kependudukan dan Catatan Sipil.


                        BAB IV
                           PEMUNGUTAN

                           Bagian Kesatu
                         Pendaftaran dan Pendataan

                        Pasal 6

(1) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wajib 
    melaksanakan pendataan terhadap obyek dan subyek sebagai data awal yang disusun dalam bentuk 
    data induk.
(2) Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendaftaran pelayanan 
    kependudukan dan catatan sipil serta hasil pendataan lapangan.
(3) Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wajib menyampaikan hasil pendataan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara periodik setiap tanggal
    10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4) Berdasarkan data induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan
    potensi penerimaan retribusi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.


                        Pasal 7

(1) Data induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) wajib dilakukan pemutakhiran data secara
    periodik setiap tahun.
(2) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas 
    Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Dinas Pendapatan Daerah paling lambat akhir semester 1 
    (satu) tahun berikutnya.
(3) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar 
    perhitungan rencana penerimaan retribusi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.


                            Bagian Kedua
                              Penetapan

                        Pasal 8

(1) Penetapan retribusi terhadap pelayanan kependudukan dan catatan sipil dengan menggunakan karcis
    atau cetakan (print out) komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dengan 
    cara sebagai berikut :
    a.  Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada Kepala Dinas
        Kependudukan dan Catatan Sipil / Kepala Suku Dinas/ Kepala Seksi Kecamatan/ Kepala
        Subseksi Kelurahan untuk mendapatkan persetujuan.
    b.  Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, selanjutnya Dinas 
        Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan karcis atau cetakan (print out) komputer.
    c.  Nilai nominal yang tertera pada karcis atau cetakan (print out) komputer berfungsi sama
        dengan ketetapan.
(2) Bentuk, isi dan ukuran karcis atau cetakan (print out) komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
    ayat (2) sesuai format yang tercantum pada lampiran Peraturan Gubernur ini.


                            Bagian Ketiga
                             Pembayaran

                        Pasal 9

(1) Pembayaran retribusi pelayanan kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    2 ayat (3) dilakukan sebelum pelayanan diberikan.
(2) Sebelum memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil terlebih dahulu meneliti kelengkapan berkas permohonan yang diajukan oleh Wajib
    Retribusi.
(3) Wajib Retribusi membayar retribusi pelayanan kependudukan dan catatan sipil yang terutang kepada
    Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu di lingkungan Dinas Kependudukan dan
    Catatan Sipil sesuai dengan tarif yang tertera pada karcis atau cetakan (print out) komputer.
(4) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu yang menerima uang pembayaran retribusi
    pelayanan kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memberikan
    karcis atau cetakan (print out) komputer kepada Wajib Retribusi sebagai bukti pembayaran.
(5) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari satu lembar, dan tiap lembarnya terbagi 3
    (tiga) bagian yang dibatasi porporasi (dalcut), dengan rincian sebagai berikut :
    a.  Bagian ke-1 untuk Wajib Retribusi sebagai bukti pembayaran.
    b.  Bagian ke-2 untuk berkas.
    c.  Bagian ke-3 untuk Dinas/ Suku Dinas sebagai alat pengendali.


                            Bagian Keempat
                               Penyetoran
            
                        Pasal 10

(1) Bendahara Penerimaan Pembantu/ Pembantu Bendahara menyetorkan hasil pungutan Retribusi 
    kepada Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu di tingkat Dinas/Suku Dinas dengan
    menggunakan Rekapitulasi Penyetoran Retribusi.
(2) Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu menyetorkan hasil penerimaan retribusi
    pelayanan kependudukan dan catatan sipil secara bruto ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah
    tingkat Provinsi/Walikotamadya dengan menggunakan formulir STSRD dalam rangkap 3 (tiga) dengan
    rincian sebagai berikut :
    a.  Lembar -1 (putih) untuk Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu.
    b.  Lembar -2 (kuning) untuk Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
    c.  Lembar -3 (merah) untuk Biro Keuangan.
(3) Penyetoran hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
    paling lambat 1 x 24 jam sejak tanggal diterimannya retribusi dari Wajib Retribusi.
(4) Apabila waktu penyetoran hasil penerimaan retribusi pelayanan kependudukan dan catatan sipil
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari 
    kerja berikutnya.


                        BAB V
                      PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

                           Bagian Kesatu
                             Pembukuan

                        Pasal 11

(1) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membukukan seluruh penerimaan retribusi berdasarkan jenis
    pelayanan yang menggunakan dokumen yang dipersamakan berupa karcis dengan memuat paling 
    kurang :
    a.  jenis, nomor dan seri;
    b.  tanggal penggunaan;
    c.  jumlah yang digunakan berdasarkan jenis, nomor seri;
    d.  nilai nominal;
    e.  stock.
(2) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selanjutnya membukukan seluruh penerimaan retribusi 
    berdasarkan jenis pelayanan yang menggunakan dokumen yang dipersamakan berupa cetakan
    (print out) komputer dengan memelihara database paling lama 5 (lima) tahun dengan memuat paling
    kurang :
    a.  nomor;
    b.  tanggal;
    c.  besarnya retribusi;
    d.  jenis pelayanan.


                            Bagian Kedua
                               Pelaporan

                        Pasal 12

(1) Seksi Kecamatan dan Subsi Kelurahan melaporkan hasil penerimaan retribusi paling lambat setiap
    tanggal 5 (lima) bulan berikutnya ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
(2) Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaporkan seluruh hasil penerimaan retribusi dari
    kelurahan, Kecamatan dan Suku Dinas paling lambat setiap tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya 
    ke tingkat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
(3) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaporkan hasil penerimaan retribusi paling lambat setiap
    tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah 
    tembusan kepada Badan Pengawasan Daerah dan Kepala Biro Keuangan.
(4) Bendahara penerimaan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan diketahui dan 
    ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyampaikan 
    pertanggungjawaban seluruh penerimaan uang retribusi yang dipungut dengan menggunakan karcis
    kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Keuangan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan
    berikutnya.


                        BAB VI
                    PENGENDALIAN, EVALUASI
                          DAN PELAPORAN

                        Pasal 13

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Dinas 
    Kependudukan dan Catatan Sipil.
(2) Terhadap kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi setiap 6
    (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris 
    Daerah.


                        BAB VII
                     KETENTUAN PENUTUP
            
                        Pasal 14

Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota 
Jakarta Nomor 39 Tahun 2001 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




                        Ditetapkan di Jakarta
                        pada tanggal 6 Juni 2007
                        GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
        
                        ttd.

                        SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657



            BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 82
peraturan/0tkbpera/8cf40e328089249cf77075692aa0c09b.txt · Last modified: by 127.0.0.1