peraturan:0tkbpera:8cea559c47e4fbdb73b23e0223d04e79
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 699/PJ.53/1995

                            TENTANG

                 PPN ATAS PROYEK PIPANISASI PKS PERTAMINA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 April 1995 perihal tersebut di atas, dapat diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara, pada pokoknya dikemukakan bahwa :

    1.1.    Dengan surat Direktur Pajak Tidak Langsung kepada Direktur Keuangan PT. XYZ, Nomor 
        S-1935/PJ.32/1988 tanggal 21 Desember 1988, telah ditegaskan mengenai pengenaan Pajak
        Pertambahan Nilai (PPN) atas proyek pembangunan instalasi pipa-pipa untuk distribusi BBM
        yang terdiri dari petrolium, kerosine, dan solar untuk daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa
        Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (selanjutnya disebut dengan proyek pipanisasi PKS
        PT. XYZ).

    1.2.    Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991, maka proyek tersebut 
        tertunda. Tetapi karena kepentingan EXOR I, maka PT. XYZ memutuskan untuk melaksanakan
        sebagian dari lingkup kerja BTA (Build and Transfer Agreement) yaitu proyek jalur pipa 
        Balongan - Jakarta, yang pelaksanaannya telah selesai dalam tahun 1994, dan sisa lingkup 
        kerja BTA tersebut akan segera dilaksanakan sesuai dengan BTA dan TFPA (Throghput Fee 
        Payment Agreement), dengan tidak mengubah isi kontrak, kecuali nilai kontrak dan lingkup 
        kerja.

2.  Atas pertanyaan Saudara apakah surat Direktur Pajak Tidak Langsung pada butir 1.1. tersebut di atas 
    masih dapat diberlakukan atas pelaksanaan sisa proyek tersebut, maka dapat dijelaskan sebagai 
    berikut :

    2.1.    Berdasarkan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan   Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka dengan berlakunya Undang-undang tersebut, 
        pengenaan PPN dan PPn BM atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, 
        pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak 
        Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat 
        berlakunya Undang-undang tersebut, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak 
        Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut 
        sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan 
        pertambangan berakhir.

    2.2.    Sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah R.I Nomor 50 TAHUN 1994 tentang 
        Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka selama peraturan pelaksanaan Peraturan 
        Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan 
        dengan Peraturan Pemerintah tersebut, yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih 
        berlaku.

3.  Berdasarkan butir 2.1. dan 2.2., dan dengan memperhatikan butir 1.1. dan 1.2. tersebut di atas, maka 
    surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor S-1935/PJ.32/1988 tanggal 21 Desember 1988 tersebut 
    dinyatakan masih berlaku atas pelaksanaan sisa proyek pipanisasi PKS PT. XYZ.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8cea559c47e4fbdb73b23e0223d04e79.txt · Last modified: (external edit)