peraturan:0tkbpera:8cea559c47e4fbdb73b23e0223d04e79
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Mei 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 699/PJ.53/1995
TENTANG
PPN ATAS PROYEK PIPANISASI PKS PERTAMINA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 April 1995 perihal tersebut di atas, dapat diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara, pada pokoknya dikemukakan bahwa :
1.1. Dengan surat Direktur Pajak Tidak Langsung kepada Direktur Keuangan PT. XYZ, Nomor
S-1935/PJ.32/1988 tanggal 21 Desember 1988, telah ditegaskan mengenai pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas proyek pembangunan instalasi pipa-pipa untuk distribusi BBM
yang terdiri dari petrolium, kerosine, dan solar untuk daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa
Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (selanjutnya disebut dengan proyek pipanisasi PKS
PT. XYZ).
1.2. Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991, maka proyek tersebut
tertunda. Tetapi karena kepentingan EXOR I, maka PT. XYZ memutuskan untuk melaksanakan
sebagian dari lingkup kerja BTA (Build and Transfer Agreement) yaitu proyek jalur pipa
Balongan - Jakarta, yang pelaksanaannya telah selesai dalam tahun 1994, dan sisa lingkup
kerja BTA tersebut akan segera dilaksanakan sesuai dengan BTA dan TFPA (Throghput Fee
Payment Agreement), dengan tidak mengubah isi kontrak, kecuali nilai kontrak dan lingkup
kerja.
2. Atas pertanyaan Saudara apakah surat Direktur Pajak Tidak Langsung pada butir 1.1. tersebut di atas
masih dapat diberlakukan atas pelaksanaan sisa proyek tersebut, maka dapat dijelaskan sebagai
berikut :
2.1. Berdasarkan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka dengan berlakunya Undang-undang tersebut,
pengenaan PPN dan PPn BM atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi,
pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak
Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat
berlakunya Undang-undang tersebut, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak
Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut
sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan
pertambangan berakhir.
2.2. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah R.I Nomor 50 TAHUN 1994 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka selama peraturan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah tersebut, yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih
berlaku.
3. Berdasarkan butir 2.1. dan 2.2., dan dengan memperhatikan butir 1.1. dan 1.2. tersebut di atas, maka
surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor S-1935/PJ.32/1988 tanggal 21 Desember 1988 tersebut
dinyatakan masih berlaku atas pelaksanaan sisa proyek pipanisasi PKS PT. XYZ.
Demikian agar dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8cea559c47e4fbdb73b23e0223d04e79.txt · Last modified: by 127.0.0.1