peraturan:0tkbpera:8cea559c47e4fbdb73b23e0223d04e79
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 699/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS PROYEK PIPANISASI PKS PERTAMINA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 April 1995 perihal tersebut di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara, pada pokoknya dikemukakan bahwa : 1.1. Dengan surat Direktur Pajak Tidak Langsung kepada Direktur Keuangan PT. XYZ, Nomor S-1935/PJ.32/1988 tanggal 21 Desember 1988, telah ditegaskan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas proyek pembangunan instalasi pipa-pipa untuk distribusi BBM yang terdiri dari petrolium, kerosine, dan solar untuk daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (selanjutnya disebut dengan proyek pipanisasi PKS PT. XYZ). 1.2. Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991, maka proyek tersebut tertunda. Tetapi karena kepentingan EXOR I, maka PT. XYZ memutuskan untuk melaksanakan sebagian dari lingkup kerja BTA (Build and Transfer Agreement) yaitu proyek jalur pipa Balongan - Jakarta, yang pelaksanaannya telah selesai dalam tahun 1994, dan sisa lingkup kerja BTA tersebut akan segera dilaksanakan sesuai dengan BTA dan TFPA (Throghput Fee Payment Agreement), dengan tidak mengubah isi kontrak, kecuali nilai kontrak dan lingkup kerja. 2. Atas pertanyaan Saudara apakah surat Direktur Pajak Tidak Langsung pada butir 1.1. tersebut di atas masih dapat diberlakukan atas pelaksanaan sisa proyek tersebut, maka dapat dijelaskan sebagai berikut : 2.1. Berdasarkan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka dengan berlakunya Undang-undang tersebut, pengenaan PPN dan PPn BM atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang tersebut, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir. 2.2. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah R.I Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka selama peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku. 3. Berdasarkan butir 2.1. dan 2.2., dan dengan memperhatikan butir 1.1. dan 1.2. tersebut di atas, maka surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor S-1935/PJ.32/1988 tanggal 21 Desember 1988 tersebut dinyatakan masih berlaku atas pelaksanaan sisa proyek pipanisasi PKS PT. XYZ. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8cea559c47e4fbdb73b23e0223d04e79.txt · Last modified: (external edit)