peraturan:0tkbpera:8ce8b102d40392a688f8c04b3cd6cae0
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 06/PJ.8/1985
TENTANG
PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PAJAK UNTUK ATAS NAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENANDATANGANI KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa kepada para Wajib Pajak harus diberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dianggap perlu menunjuk Kepala Kantor Pengolahan Data
dan Informasi Pajak untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kartu Nomor Pokok
Wajib Pajak.
Mengingat :
1. Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;
2. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian NPWP,
Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan;
3. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 31 Desember 1983 Nomor : KEP-947/KMK.4/1983 tentang
Tatacara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 Maret 1984 Nomor : KEP-38/BPJ.5/1984 tentang
Penetapan Bentuk, Jenis dan Warna Formulir/Sarana Pendaftaran Wajib Pajak dan Pajak Penghasilan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN
INFORMASI PAJAK UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENANDATANGANI KARTU NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK.
Pasal 1
Menunjuk Kepala Kantor Pengolahan Data dan Informasi Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak untuk atas
nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KPU.20).
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Januari 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 JANUARI 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/8ce8b102d40392a688f8c04b3cd6cae0.txt · Last modified: by 127.0.0.1