peraturan:0tkbpera:8ce87bdda85cd44f14de9afb86491884
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 568/PJ.51/2003
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS IMPOR SALINOMYCIN SODIUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Mei 2003 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dengan menunjuk keberatan yang diajukan oleh PT ABC melalui suratnya Nomor XXX dan Nomor
XXX tanggal 25 Maret 2003, Saudara memohon penjelasan apakah Salinomycin Sodium yang diimpor
oleh PT ABC termasuk bahan baku pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
2. Berdasarkan Surat Keterangan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor XXX tanggal
28 Nopember 2002, bahwa Salinomycin Sodium merupakan bahan baku obat hewan golongan sediaan
feed additive.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur
lebih lanjut dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor XXX tanggal 15 Desember 1994, diatur
antara lain bahwa:
a. Penggunaan obat hewan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan hewan dan produksi
peternakan.
b. Obat menurut tujuan pemakaian digunakan untuk:
- Menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan dan memberantas penyakit
hewan;
- Mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan;
- Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
- Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
- Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
- Memperbaiki reproduksi hewan.
c. Obat hewan digolongkan dalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed Additive dan
Feed Supplement).
4. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Obat Hewan Tahun 1995 dari Direktorat Bina
Kesehatan Hewan, diatur antara lain, bahwa:
a. Obat hewan digunakan sebagai sarana pendukung dalam program pembangunan sub sektor
Peternakan khususnya dalam kegiatan pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan.
b. Pendaftaran atau registrasi merupakan suatu keharusan bagi semua obat hewan yang terdiri
dan sediaan biologik, farmasetik, dan premiks (Feed Additive dan
c. Feed Supplement) maupun obat alami yang hendak diedarkan di pasaran sebagai pendaftaran
baru maupun yang telah beredar sebagai pendaftaran ulang.
d. Obat hewan yang dibuat, disediakan, diedarkan dan dipakai di wilayah Indonesia harus
memperoleh nomor pendaftaran obat hewan, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bina
Produksi Peternakan.
5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 diatur antara lain
bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa
makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas,
dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami sampaikan bahwa Salinomycin Sodium adalah
jenis bahan baku obat hewan yang tidak termasuk dalam pengertian bahan baku untuk pembuatan
makanan ternak, unggas, dan ikan, sehingga atas impor dan penyerahannya terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/8ce87bdda85cd44f14de9afb86491884.txt · Last modified: by 127.0.0.1