peraturan:0tkbpera:8ce5d989374d216a867cdc8871484b43
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juli 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 46/PJ.6/1999

                        TENTANG

       RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-35/PJ.6/1999 TANGGAL 2 JUNI 1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1999 tanggal 
2 Juni 1999 hal Penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan 
Subjek PBB Dalam rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP, dengan ini disampaikan 
hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan analisis ZNT/NIR sebagai berikut :

1.  Terjadi salah ketik pada Lampiran II Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-35/PJ.6/1999 tanggal 
    2 Juni 1999 mengenai Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR 
    dan contoh penghitungan alokasi biaya per kel/desa, yaitu :
    a.  Jenis Kegiatan "2.1. Pembuatan sket/peta ZNT" pada kolom "Satuan Kegiatan" tertulis 
        lembar, seharusnya kel/desa;
    b.  Jenis Kegiatan "2.3. Pembuatan peta ZNT untuk lampiran SK Kakanwil" pada kolom "Satuan 
        Kegiatan" tertulis lembar, seharusnya kel/des

2.  Untuk memperjelas hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan Standar Biaya Pelaksanaan 
    Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR (Lampiran 45A) yang telah dibetulkan sebagaimana 
    terlampir;

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/8ce5d989374d216a867cdc8871484b43.txt · Last modified: (external edit)