peraturan:0tkbpera:8ce1a43fb75e779c6b794ba4d255cf6d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Juni 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 151/PJ.321/1991
TENTANG
PERMOHONAN KONFIRMASI MENGENAI JASA FILING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Mei 1991 perihal tersebut di atas, dengan
ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1.1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b UU PPN 1984
jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 jo. angka 3 huruf r
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989,
atas penyerahan jasa penyimpanan/pergudangan terutang PPN.
1.2. Mengingat ketentuan di atas, maka atas penyerahan jasa filing dengan cara menyimpan data/
catatan-catatan di dalam disket komputer dan di dalam locker yang dilakukan oleh PT. Citra
Air/Lane Moving & Storage, terutang PPN.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
2.1. Berdasarkan keterangan dalam surat Saudara, jasa yang dilakukan oleh PT. Citra Air/Lane
Moving & Storage dimaksud dalam butir 1.2. termasuk dalam pengertian sewa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang PPh 1984.
2.2. Mengingat butir 2.1. apabila Badan Pemerintah, BUMN/D, atau Wajib Pajak Badan melakukan
pembayaran atau terutang imbalan atas sewa dimaksud, harus melakukan pemotongan PPh
Pasal 23.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/8ce1a43fb75e779c6b794ba4d255cf6d.txt · Last modified: by 127.0.0.1