peraturan:0tkbpera:8ccfb1140664a5fa63177fb6e07352f0
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Juli 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 857/PJ.51/1991

                            TENTANG

                  JASA PENYEDIAAN TENAGA DOKTER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Setelah mempelajari permasalahan dan copy kontrak antara PT. XYZ dan PT.ABC yang Saudara sampaikan 
dalam surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Juni 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dapat kami 
beritahukan bahwa jasa yang diberikan PT.XYZ kepada PT. ABC berupa penyediaan tenaga dokter di lapangan 
adalah merupakan jasa penyediaan tenaga kerja yang sekaligus merupakan jasa pelayanan dan perawatan 
kesehatan seperti yang dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah No. 28 
Tahun 1988 yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Apabila PT. ABC adalah Badan 
Pemungut PPN eks Keppres No. 56 TAHUN 1988, maka sesuai dengan butir 3 Lampiran Kep.Men.Keu No. 
1289/KMK.04/1988 PT. ABC tidak perlu memungut PPN atas pembayaran yang dilakukan kepada PT. XYZ.

Apabila terhadap penyerahan jasa dimaksud sebelumnya telah dipungut PPN, maka PPN yang telah dipungut 
tersebut harus segera disetorkan ke Kas Negara dan PPN yang terlanjur dipungut tidak dapat diminta kembali.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/8ccfb1140664a5fa63177fb6e07352f0.txt · Last modified: by 127.0.0.1