peraturan:0tkbpera:8cc0225cb9ed2421038a1325a46c562a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Agustus 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 62/PJ.7/1988 TENTANG PENGGUNAAN NAMA (PENYEBUTAN) FORMULIR PEMBUKUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan Surat-Surat Edaran Kantor Pusat No. SE-14/PJ.7/1988 tanggal 5 Februari 1988 dan No. SE-33/PJ.7/1988 tanggal 28 Maret 1988, telah dikirimkan contoh-contoh formulir pembukuan data PBB dengan Kode KP. PBB-36 s/d KP. PBB-41. Formulir-formulir dimaksud adalah: 1. Register Desa (KP. PBB-36); 2. Buku Carakan/Abjad (KP. PBB-37); 3. Pokok Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-38); 4. Daftar Perincian Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-39); 5. Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-40); 6. Daftar Keterangan obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-41). Dengan penggunaan formulir-formulir tersebut diatas untuk pembukuan data PBB, maka penggunaan nama (penyebutan) formulir pembukuan model lama (seperti buku A, buku B, buku C, blangko girik/D dan sebagainya) disesuaikan dengan formulir-formulir tersebut diatas. Dijelaskan disini bahwa formulir: - KP. PBB-38 disamakan dengan buku A; - KP. PBB-39 disamakan dengan buku B; - KP. PBB-40 disamakan dengan buku C; dan - KP. PBB-41 disamakan dengan girik/petok D. Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN u.b. KEPALA SUB DIREKTORAT PEMBAHARUAN ttd SOEMARDI
peraturan/0tkbpera/8cc0225cb9ed2421038a1325a46c562a.txt · Last modified: (external edit)