peraturan:0tkbpera:8cbe9ce23f42628c98f80fa0fac8b19a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1734/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS JASA KONTRAKTOR PEMBANGUNAN MASJID
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995 tentang Perubahan
Atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor
Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994, maka
atas penyerahan jasa kontraktor dalam rangka pembangunan Masjid A Kantor Pusat Ditjen Pajak oleh
PT. XYZ, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
Namun demikian, PT. XYZ tetap diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN
Ditanggung Oleh Pemerintah Eks. Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995" pada Faktur Pajak dimaksud.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/8cbe9ce23f42628c98f80fa0fac8b19a.txt · Last modified: by 127.0.0.1