peraturan:0tkbpera:8cb22bdd0b7ba1ab13d742e22eed8da2
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 456/KMK.012/1984

                        TENTANG

            TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENYETORAN KEWAJIBAN PERTAMINA 
               KEPADA PEMERINTAH ATAS HASIL OPERASI PERTAMINA SENDIRI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut pada Pasal 2 Peraturan 
            Pemerintah R.I. No. 41 Tahun 1982 dipandang perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan 
            mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penyetoran   Kewajiban Pertamina Kepada 
            Pemerintah atas Hasil Operasi Pertamina sendiri dalam suatu Keputusan Menteri 
            Keuangan.

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 No. 76) sebagaimana telah dirubah dan ditambah 
    terakhir dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1974 No. 64 tentang perubahan Pasal 19 ayat (1) 
    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971.

2.  Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 No. 50)

3.  Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan 
    Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina sendiri dan Kontrak Production Sharing (Lembaran Negara 
    R.I. Tahun 1982 No. 3239).

4.  Keputusan Presiden No. 45/M Tahun 1983 tanggal 6 Maret 1983.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA 
            PERHITUNGAN DAN PENYETORAN KEWAJIBAN PERTAMINA KEPADA PEMERINTAH 
            ATAS HASIL OPERASI PERTAMINA SENDIRI.


                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan penerimaan bersih usaha (Net Operating Income) dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah 
No. 41 Tahun 1982 adalah yang diperoleh dari hasil Operasi Pertamina Sendiri termasuk hasil lainnya setelah 
dikurangi biaya operasi.


                        Pasal 2

Dalam menghitung penerimaan bersih usaha dimaksud pada Pasal 1 Keputusan ini, tidak termasuk didalamnya 
penerimaan Retensi (Fee) dan penerimaan Bonus, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah 
No. 41 Tahun 1982 dan juga penerimaan lainnya yang perhitungannya dan penyetoran pajaknya diatur dalam 
peraturan tersendiri.


                        Pasal 3

Penghasilan yang diperoleh dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan biaya operasi sebagaimana dimaksud 
pada Pasal 1 Keputusan ini, adalah semua penghasilan dan biaya yang dapat diperhitungkan sesuai dengan 
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum untuk perusahaan minyak dan gas bumi, sepanjang tidak 
bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku.


                        BAB II
             TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENYETORAN KEWAJIBAN PERTAMINA KEPADA 
                     PEMERINTAH ATAS HASIL OPERASI PERTAMINA SENDIRI

                        Pasal 4

(1) Pertamina diwajibkan melunasi kewajiban termaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini dengan 
    menyetorkannya ke Rekening "Bendahara Umum Negara" Departemen Keuangan pada Bank 
    Indonesia.

(2) Pembayaran dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dilakukan setiap bulan pada bulan berikutnya.

(3) Besarnya pembayaran setiap bulan seperti dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah 1/12 (satu per dua 
    belas) dari kewajiban termaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini, berdasarkan Anggaran tahun berjalan.

(4) Pada bulan berikutnya setelah berakhir sesuatu triwulan, maka pembayaran-pembayaran kewajiban 
    termaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini, yang dilakukan selama triwulan yang bersangkutan harus 
    disesuaikan dengan kewajiban yang seharusnya terhutang atas dasar perhitungan Penerimaan Bersih 
    Usaha (Net Operating Income) menurut laporan keuangan triwulanan Pertamina.

(5) Jika setelah dilakukan penyesuaian perhitungan termaksud pada ayat (4) Pasal ini ternyata terdapat 
    kekurangan atau kelebihan atas kewajiban yang seharusnya terhutang untuk triwulan yang 
    bersangkutan, maka kekurangan atau kelebihan pembayaran kewajiban tersebut diperhitungkan 
    dengan pembayaran kewajiban bulan berikutnya.

(6) Jika setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ternyata 
    bahwa jumlah pembayaran-pembayaran selama tahun yang bersangkutan kurang atau lebih dari 
    jumlah kewajiban yang seharusnya terhutang, maka kekurangan atau kelebihan pembayaran tersebut 
    diperhitungkan dengan pembayaran kewajiban tahun berikutnya.


                        BAB III
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan 
atau Direktur Jenderal Moneter Luar Negeri sesuai bidangnya masing-masing.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




DITETAPKAN DI JAKARTA
PADA TANGGAL 21 MEI 1984
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/8cb22bdd0b7ba1ab13d742e22eed8da2.txt · Last modified: (external edit)