peraturan:0tkbpera:8ca8da41fe1ebc8d3ca31dc14f5fc56c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 September 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.34/1991
TENTANG
TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 26 HURUF b MENURUT PPPB INDONESIA DENGAN BEBERAPA NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Melengkapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991 perihal
pemungutan PPh Pasal 26 huruf b Undang-undang No. 7 TAHUN 1983, bersama ini dilampirkan daftar tarif
pemungutan PPh Pasal 26 huruf b serta ketentuan-ketentuannya berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (PPPB) Indonesia yang sudah berlaku dengan 18 Negara, sebagai bahan bagi Saudara untuk
memantau kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 huruf b atas bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak
Indonesia kepada penduduk Negara-negara tersebut.
Tidak berlebihan untuk diingatkan disini bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 26 huruf b berdasarkan PPPB
tersebut hanya dapat diterapkan kepada orang atau badan luar negeri yang berdasarkan surat keterangan
dari Pejabat Yang Berwenang (Competent Authority) dari Negara domisilinya bahwa orang atau badan tersebut
betul-betul merupakan penduduk Negara yang terikat PPPB yang bersangkutan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/8ca8da41fe1ebc8d3ca31dc14f5fc56c.txt · Last modified: by 127.0.0.1