peraturan:0tkbpera:8ca070cc474c02335277c16ce15a469b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 119/PJ.52/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor : XXX tanggal 07 Nopember 2002 dan
tembusannya disampaikan kepada kami hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa Indonesia telah ditunjuk sebagai
penyelenggara kejuaraan bola voli Asia dan "Women World Grand Prix". Untuk penyelenggara
pertandingan tersebut, maka PP. ABC langsung akan mendatangkan lantai bola voli (Sport Court)
standard Internasional merk "Mondoflek" dari Italia. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara
mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor lantai bola voli
tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dibebaskan dari
Pengenaan Bea Masuk, diatur bahwa atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah
umum, sosial, atau kebudayaan, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang
dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk.
3. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea
Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial,
dan Kebudayaan, diatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan umum,
amal, sosial, dan kebudayaan adalah:
a. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit,
poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
b. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum,
sarana pengangkut petugas kesehatan;
c. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk
tujuan kebudayaan;
d. barang-barang yang diperlukan untuk ibadah umum, seperti tikar sembahyang, permadani,
atau piala-piala untuk perjamuan suci;
e. peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-
badan sosial;
f. makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang memerlukan
termasuk bantuan bencana alam;
g. barang peralatan belajar-mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-
cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa atas impor lantai bola voli tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan
Nilai. Oleh karena itu, dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/8ca070cc474c02335277c16ce15a469b.txt · Last modified: by 127.0.0.1