peraturan:0tkbpera:8c97dbeee3b0d40ced7f514b99a93d93
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Februari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 28/PJ.32/1998
TENTANG
KRITERIA FAKTUR PAJAK LENGKAP DAN PENGISIAN SPT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Nopember 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut di atas dinyatakan bahwa :
a. Adanya perbedaan persepsi dan perlakuan hukum atas Faktur Pajak dan SPT Masa PPN tidak/
kurang lengkap sebagai berikut :
- Nomor faktur penjualan/kontrak/order dan atau tanggal penyerahan/pembayaran
tidak diisi oleh PKP Penjual;
- Faktur Pajak ditandatangani bukan oleh Direksi, tetapi oleh Kepala Bagian Keuangan
atau pegawai lainnya tanpa surat kuasa khusus;
- Terdapat tanda kotak pada SPT Masa PPN yang tidak diisi tanda silang oleh PKP
(Kode H, I, J dan K).
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan dan petunjuk lebih
lanjut agar pelaksanaan selanjutnya terdapat keseragaman persepsi dan perlakuan
hukumnya.
2. Sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang
dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994
dinyatakan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak
harus diisi secara lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk
oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan
ketentuan tersebut dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak
dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN
Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994 dinyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tidak dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran untuk Masa Pajak yang sama bagi pengeluaran perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan.
4. Sesuai dengan Lampiran II butir 13 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994
tanggal 29 Desember 1994 dinyatakan bahwa Nama/Jabatan diisi dengan Nama, Jabatan dan tanda
tangan dari orang yang diberi wewenang oleh PKP untuk menandatangani Faktur Pajak (tidak harus
sama dengan orang yang berwenang menandatangani Surat Pemberitahuan Masa PPN). Cap tanda
tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.
5. Sesuai dengan penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa yang
dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah mengisi formulir SPT dengan benar,
jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Sesuai dengan Pasal 1 huruf b dan c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996
tanggal 15 Maret 1996 dinyatakan bahwa SPT lengkap adalah SPT yang semua unsur-unsur yang
tercantum dalam SPT dan semua lampiran-lampiran yang disyaratkan telah diisi dengan lengkap
serta ditandatangani oleh PKP atau kuasanya.
SPT tidak lengkap adalah SPT yang pengisian dan penyampaiannya tidak memenuhi ketentuan
formal yaitu antara lain unsur SPT Induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi.
7. Sesuai dengan angka II huruf A.1.3. Lampiran B.1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-15/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996 dinyatakan bahwa Petugas I mengembalikan SPT yang tidak
lengkap kepada PKP dengan penjelasan seperlunya (jika PKP menyampaikan SPT secara langsung),
atau dengan pemberitahuan KP. Tipa PPN1.1-96 (Lampiran D.1) kepada PKP yang menyampaikan SPT
melalui pos.
8. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa Wajib
Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan
menandatanganinya.
9. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat kami tegaskan sebagai berikut :
a. Faktur Pajak harus diisi dengan lengkap, jelas, benar termasuk nomor faktur penjualan/
kontrak/order dan atau tanggal penyerahan/pembayaran, dan ditandatangani oleh pejabat
perusahaan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur
Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam butir 3 di atas.
b. Nama/jabatan dan tanda tangan pada formulir Faktur Pajak diisi dan ditandatangani oleh
orang yang diberi wewenang yaitu pejabat perusahaan yang ditunjuk untuk menandatangani
Faktur Pajak tersebut tidak perlu harus dengan surat kuasa khusus.
c. SPT wajib diisi dan disampaikan oleh wajib pajak dengan benar, jelas, lengkap dan
ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas. KPP mengembalikan SPT yang
tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di atas dengan penjelasan seperlunya
atau dengan menggunakan formulir KP Tipa PPN1.1-96. Oleh karena itu SPT yang tidak diisi
tanda silang pada kotak yang seharusnya diberi tanda silang merupakan SPT tidak lengkap
sehingga KPP harus mengembalikan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA.
peraturan/0tkbpera/8c97dbeee3b0d40ced7f514b99a93d93.txt · Last modified: by 127.0.0.1